DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA - PEMBENTUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah dikelola secara efisien, efektif dan dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6)Undang Indonesia Tahun 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Thaun 2011; UU No 15 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2007; PP no 6 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun3 005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip, tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan Pemilihan, Penempatan Dana Cadangan Pemilihan, Pengeluaran Dana Cadangan Pemilihan, Penggunaan Dana Cadangan Pemilihan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2011 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air minum
yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Air Minum;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun 1974 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo,
namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
meningkatkan kinerja Perusahaan serta untuk mengubah
nama perusahaan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari, maka Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan
dinyatakan tetap berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010, dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 55 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 55 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 55 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2007 Nomor 55) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dinyatakan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan Rp13.000.000.000,-(tiga belas milyar rupiah) dilaksanakan setiap tahun yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam APBD tahun bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Jasa Usaha harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai retribusi jasa usaha; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi terminal; retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan; retribusi rumah potong hewan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penjualan produksi usaha daerah; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; tata cara penagihan; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 1999;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2008;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2009;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2009;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2009;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2009;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kabupaten Katingan, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Retribusi Daerah Berdasarkan Objek Dan Penggolongannya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
B. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mengatur Kembali Mengenai Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS RETRIBUSI;
BAB III : RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH;
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII : PENAGIHAN;
BAB IX : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB X : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XI : PENYIDIKAN;
BAB XII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur
tentang Retribusi Jasa Usaha sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Struktur Organisasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/NO.15 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008; dan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Mengubah Peraturan Nomor 22 tahun 2008
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat