Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa melalui Pembagian Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan besamya Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 11 RTahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian dan alokasi, penganggaran, tata cara penyaluran dan penggunaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 14 Tahun· 1991 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/No.88 Seri A 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa denberlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan penyediaan tempar parkir yang dikelola oleh orang pribadi atau badan di luar badan jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2001
Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyekenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin, perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam kabupaten tebo; Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan.
Undang - undang no.54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Pada Peraturan ini memuat:
Nama, obyek, dan subyek pajak;
Dasar pengenaan dan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001
Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk Menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak hiburan merupakan salah satu pendapatan daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999;
Pada peraturan ini memuat:
Nama, obyek, dan subyek pajak;
Dasar pengenaanan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001
Dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 1999;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 84 tahun 1983;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Peraturan ini meliputi :
Nama, obyek dan subyek pajak;
Dasar pengenaan dan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan petetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2001
Dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamanin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak Hotel juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no.17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no 19 tahun 1997;
Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 2000;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 84 tahun 1983;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Peraturan didalam Perda ini meliputi :
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Petetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagih Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2001
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Hiburan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, saat Pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara menagihan pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidanan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Pajak Hotel dan Restoran dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PAJAK HOTEL DAN RESTORAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - PENGOLAHAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, SD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Untuk Memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No.24 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat