petunjuk teknis penggunaan dana hadiah perlombaan desa kelurahan tingkat kabupaten bone bolango tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2013/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Hadiah Perlombaan Desa Dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Hadiah Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 dan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Hadiah Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan, Penetapan Juara dan Jumlah Hadiah, Pemanfaatan Dana Hadiah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAHAN KAMPUNG (TPAPK), BADAN PERMUSYAWARATAN LAMPUNG (BPK) DAN TUNJANGAN BAGI RUKUN KELUARGA (RK) SERTA RUKUN TETANGGA (RT) DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013;
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sumber Alokasi Dana Desa, Penetapan Alokasi Dana Desa, Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni; kegiatan program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur di dukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2013.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dana BLM PDPM-MPd-PLRH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan, tujuan dibuatnya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencarian dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Pencairan dan penyaluran dana dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, Tata Cara pencairan dana BLM berpedoman kepada Petunjuk Teknis Operasional Pedoman Pelaksanaan Pencarian dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni. Mekanisme penyaluran dana dari UPK, adalah proses penyaluran dana dari rekening PDPM-MPd-PRLH yang dikelola oleh UPK kepada kelompok perumahan. Dana dari kas daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM-MPd-PRLH, UPK kecamatan sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013
PERBUP Kab. Situbondo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo
PERBUP Kab. Situbondo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat