Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelola Keuangan Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan keentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
ten tang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa maka perlu diubah Peraturan Bupati Musi
Banyuasin Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Peraturan Bupati Musi
Banyuasin Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan 'Pemerlntah Nomor 43 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun
2016; . Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 65 Tahun
2016
Peraturan ini memuat kewajiban desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; anggaran pendapatan dan belanja desa; pengelolaan keuangan desa; pembianaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 72 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
41 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 88 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil review dan evaluasi terhadap standar satuan harga perjalanan dinas perlu melakukan penyesuaian komponen Standar Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.33 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020. Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.46 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Perubahan Ketentuan pada Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran V, Ketentuan Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan ini memiliki 62 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan program Pemberdayaan
dan Peningkatan Keluarga . Sejahtera, .. program.
Pembinaan Keluarga Berencana, program Pemenuhan
Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak
dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan pada
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana Tahun 2022, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tam bah U ang untuk program
Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera,
program Pembinaan Keluarga Berencana, program
Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan
Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Program Pemberdayaan dan
Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan
Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak
dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, program Pembinaan Keluarga
Berencana, program Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pelaksanaan Belanja Subsidi diperlukan adanya pengaturan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-U ndang Norn or 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Subsidi, yang meliputi ruang lingkup, pegu Anggaran Belanja, Belanja Subsidi serta monitoring dan evaluasi atas pemberian dana subsidi. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 88 Tahun 2021
PERBUP Kab. Indramayu No. 105 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawab Belaja Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Kab. Cianjur Tahun 2022 No 212
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian Dan penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, bupati menetapkan besaran dana desa untuk setiap desa di wilayahnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres no.97 Tahun 2016, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.49/PMK.07/2016, Perda No.4 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi administratif; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8 Halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 88 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI BULUNGAN - SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem tersebut terdiri dari Lampiran I Pengelolaan Keuangan Daerah; Lampiran II Penganggaran Daerah; Lampiran III pelaksanaan dan penatausahaan; Lampiran IV akuntansi dan pelaporan; Lampiran V penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Lampiran VI kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Daerah
dan informasi Keuangan Daerah; dan Lampiran VII pembinaan dan pengawasan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 308 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 5; Lampiran I hal 6 s.d. 27; Lampiran II hal 28 s.d. 144; Lampiran III hal 145 s.d. 280; Lampiran IV hal 281 s.d. 296; Lampiran V hal 297 s.d. 301; Lampiran VI hal 302 s.d. 306; Lampiran VII hal 307 s.d. 308.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat