Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinja
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SINJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
51halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2010
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap Perangkat Daerah baik untuk kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 06 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/No. 17, TLD No. 0158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LEMOWALIA, DESA POKEANG DAN DESA UEMPANAPA DI WILAYAH KECAMATAN BUNGKU UTARA
KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan dibidang pemerintahan dan pembangunan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka untuk memperlancar pelayanan umum kepada masyarakat dipandang perlu membentuk Desa-desa baru diwilayah Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali;
bahwa pembentukan desa sebagaimana tersebut pada huruf a diatas merupakan aspirasi yang berkembang dimasyarakat sesuai dengan pasal 250 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008;Perda Morowali 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan desa lemowalia, desa pokeang dan desa uempanapa di wilayah kecamatan bungku utara kabupaten morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentuka desa; batas desa, luas desa dan jumlah penduduk; pemerintahan desa; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2010, dalam rangka mengoptimalisasi penegakkan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat maka perlu menata kembali organisasi satuan polisi pamong praja; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; wewenang, hak dan kewajiban; kelompok jabatan fungsional; tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dan dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari :
1. BAPPEDA.
2. Inspektorat Kabupaten.
3. BAPERMASDES.
4. BKBPP.
5. BKD.
6. KESBANGPOL.
7. KLH.
8. KPAD.
9. KPMPT.
10. RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
agar efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi, maka perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bpbd;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Eselonering;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa biaya terpadu, terarah dan berkesinambungan yang sesuai dengan hak-hak dasar manusia, maka perlu mencabut Perda Kabupaten Donggal No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Kabupaten donggala nomor 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas perda kabupaten donggala nomor 4 tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Perda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
erda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Jayamekar Di Kecamatan Pakenjeng
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat