Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13, TLD No.13, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Bahwa Kota Pontianak merupakan wilayah endemis berbagai macam penyakit, tergantung dari situasi dan kondisi sewaktu-waktu dapat mewabah yang berakibat pada kematian, sehingga sangat diperlukan upaya pencegahan sedini mungkin dan pananggulangan secara tepat dan cepat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permnedagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Penyakit Menular, Kriteria Kerja Penyakit Menular, Upaya Penanggulangan, Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Daerah Penyakit Menular, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sma, Pelaporan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
-
-
11 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, perlu
dilakukan pengembangan sistem pengelolaan persampahan
yang ramah lingkungan;
b. bahwa lingkungan yang sehat dan bersih sangat diperlukan
untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat agar
masyarakat lebih produktif;
c. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume,
jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
d. bahwa pengelolaan sampah perlu dilaksanakan sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
e. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa pengelolaan
sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 Tahun 2004)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas :a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki
fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini
wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1
(satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.67, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Perkembangan dan penularan HIV dan AIDS di Kabupaten Wajo mengalami perkembangan yang semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV dan AIDS terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas; b. bahwa untuk membangun mekanisme kerja dalam sistem pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Wajo diperlukan konsolidasi dan koordinasi integrasi program secara kelembagaan dan fungsional; kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu memalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi dan stigmatisasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom.
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
ABSTRAK:
bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta
jasa untuk kesejahteraaan masyarakat; bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan
produktivitas ternak dan melindung masyarakat dari bahaya
residu dan cemaran mikroba yang terkandung di dalamnya
sebagai akibat perlakuan selama produksi dan peredaran
bahan pangan asal hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman yang berkadar alkohol tinggi selain mengganggu kesehatan, dampak negatifnya akhir-akhir ini cenderung mengarah pada perlakuan kriminalitas, sehingga diperlukan adanya pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap peredaraan minuman beralkohol;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Klasifikasi minuman beralkohol; klasifikasi usaha tempat penjualan minuman beralkohol; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; ketentuan perizinan; syarat-syarat memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol; ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol; larangan penjualan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional; pengawasan peredaran dan penjualan; penertiban; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2001
16 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap penyediaan dan/ atau
penyedotan kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD No.37.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab dan urusan wajib pemerintah kabupaten; Bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sarana kesehatan, tenaga kesehatan, perizinan, izin baru, pengecualian, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
17 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2012/NO.12 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
Bahwa Epidemi Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Di Jawa Barat Dari Perilaku Berisiko Tinggi Kepada Perilaku Berisiko Rendah Semakin Meningkat, Sehingga Memerlukan Tindakan, Pendekatan Khusus Dan Percepatan Upaya Penanggulangan Melalui Pencegahan Dan Penanganan Penularan HIV Dan AIDS Secara Optimal;
Dan Bahwa Untuk Melaksanakan Penanggulangan HIV Dan AIDS Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, 10. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Upaya Pencegahan dan Penanggulangan, Kelembagaan, Kerahasiaan dan Perlindungan, Peran Dunia usaha dan Masyarakat, Pembiayaan, Kerjasama dan Kemitraan, Penghargaan, Larangan, Ketentaun Pidana, Penyidikan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian HIV-AIDS Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa AIDS atau Acquire Immune Deficiency Syndrome yang disebabkan oleh Human Immuno Deficiency Virus (HIV) merupakan masalah kesehatan yang masih memerlukan penanganan secara serius;bahwa penduduk Banjarmasin perlu dilindungi dari bahaya penyakit tersebut oleh karena itu pengendaliannya harus segera dilakukan;bahwa untuk pengendalian HIV-AIDS di Banjarmasin perlu dilakukan melalui upaya pencegahan dan penanggulangan;bahwa untuk pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Banjarmasin perlu dilakukan secara terpadu dan lintas sektoral serta berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/ perawatan, dukungan serta penghargaan terhadap hak pribadi orang dengan HIV-AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian HIV-AIDS Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l987;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22/Menkes/SK/VII /1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonseia Nomor 68/MEN/IV/2003;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 6 / Kep / MENKOKESRA/VI/199;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 9 / KEP / MENKOKESRA/VI/1994;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 5/KEP/ MENKOKESRA/II/1996;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/ Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/ MENKOKESRA/VII/1996;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1507/MENKES/SK/XI/2005;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 241/MENKES/SK/IV/2006;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengendalian HIV-AIDS di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Asas dan Tujuan;Objek dan Subjek;Penularan HIV-AIDS;Pencegahan dan Penanggulangan HIV_AIDS;Konseling dan Tes HIV;Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan;Pengamatan Penyakitan;Komisi Penanggulangan AIDS Kota Banjarmasin;Peran Serta Masyarakat;Kewajiban;Pembiayaan;Sanksi Administrasi;Keentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat