PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.645 peraturan dalam 0,025 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2019 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 22/5/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
  2. Peraturan BI No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 19/3/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003
Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/5/PBI/2000 tentang Penyediaan Dana oleh Bank yang Dijamin Bank Lain
  2. Peraturan BI No. 2/16/PBI/2000 tentang Perubahan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Kredit Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 Tahun 2016
Rencana Bisnis Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003
Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/19/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/3/PBI/2000 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/8/PBI/2009 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/4/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
  2. Peraturan BI No. 13/17/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Sistem Pembayaran

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 Tahun 2020
Laporan Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-669/BL/2012 tentang Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri, beserta Peraturan Nomor X.H.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
  3. Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan