Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013
Pembentukan Organisasi - Lembaga Teknis Daerah - Kota Jambi - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi lembaga teknis daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan Kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2) huruf g dan huruf j; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3; Pasal 4; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 34; Pasal 35.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k; Pasal 23; Pasal 24.
Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 2 ayat (2), yakni huruf o; 1 (satu) Bagian pada Bab III, yakni Bagian Kelima Belas (Pasal 30A dan Pasal 30B).
menyisipkan ketentuan BAB III bagian kelima belas yakni Pasal 30A dan Pasal 30B;
10 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi lembaga Teknis Daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 17, Pasal 39 Perbup No.21 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
5 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2013
SOTK-BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH- KOTA BALIKPAPAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Wilayah Kota Balikpapan memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya
bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang dapat manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
UUD 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 UU; No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Peraturan Presiden No.8 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008
Peraturan ini membahas tentang kedudukan, fungsi, tugas, organisasi, unit pelaksana teknis, pejabat pelaksana BPBD, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan pembiayaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim Nomor 15 Tahun 2008.; Perda Kab. Beltim Nomor 16 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2013
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6
11 hlmn;1 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
terdiri dari:
b. Sekretariat terdiri dari:
3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
1. Seksi Produksi Padi;
2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan
3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi.
d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari:
1. Seksi Produksi Buah-Buahan;
2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan
3. Seksi Produksi Tanaman Hias.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat