PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2022
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
- 3 -
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun
2003 tentang Retribusi Terminal Penumpang
(Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2003
Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2009 Nomor 05);
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 04);
25. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 06);
26. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 09);
27. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota BengkUlu Tahun 2011 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 12);
30. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2012 Nomor 02);
31. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2);
32. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 03);
33. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 05);
34. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 06);
35. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 07);
36. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
37. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8);
38. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 12);
39. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2022 Nomor 3).
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000, sesuai dengan pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tunggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9031316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 903379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2000.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017
PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggngjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6 );
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 79 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Kabupaten Bantaeng
(2) Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu
daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan formula tertentu.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan
keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2
Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Tinggi;
b. Sedang, dan
c. Rendah.
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Pasal 4
Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Bantaeng diatur sebagai berikut :
a. di atas Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi;
b. antara Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang, dan
c. di bawah Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) dikelompokka pada kemampuan keuangan daerah rendah.
Pasal 5
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2017.
(2) Perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehTim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5, maka kelompok kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantaeng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berada pada kelompok keuangan daerah Sedang.
(2) Rincian penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2022
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
Mencabut :
PERBUP Kab. Kebumen No. 33 Tahun 2021 tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Permakanan Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN KEBUMEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2022/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban kegiatan
Belanja Bantuan Sosial kepada penyandang masalah
kesejahteraan sosial, perlu mengatur
pelaksanaanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2021 tentang
pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan mengenai
pelaksanaan peberian belanja bantuan sosial yang
direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati
masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggara 2000, sesuai dengan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penghitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 yang terdiri atas Pendapatan dan Belanja. Ringkasan perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2001.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1990 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingka II
Rembang Tahun Anggaran 1989 /1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tanun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tanun 1984; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januanri 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 Septamber 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/300/1980; PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat I Rembang No. 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 1989/1990 semula Rp 6.444.393.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 9.965.000 sehingga menjadi Rp 6.454.385.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 1989/1990 setelah perubahan menjadi Rp. 6.454.358.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1990.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berupa laporan keuangan beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKPDesa;
b. prinsip penyusunan APBDesa;
c. kebijakan penyusunan APBDesa;
d. teknis penyusunan APBDesa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat