JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup, dipandang perlu
menetapkan jenis usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Luwu;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka ada
beberapa jenis usaha dan/ atau kegiatan di Kabupaten
Luwu yang dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pembinaan
secara khusus yang pembinaannya berada pada unit
kerja dengan lnstansi yang membidangi usaha atau
kegiatan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya
Mengingat
2
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup serta Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Luwu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 tahun 2004 tentang Perubahan atau
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 29);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
1.
Menetapkan
3
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988
Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3537);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan U saha Pertambangan Mineral dan Batu
Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
11. Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2010 Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha
dan a tau Kegiatan yang telah Memiliki Izin U saha
dan/ atau Kegiatan tetapi Bel um Memiliki Dokumen
Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012 tentang Jenis rencana usaha dan /atau
kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkkungan Hidup serta
Penerbitan Izin lingkungan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAKAN PERIZINAN
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
NOMOR : 44 tahun 2018
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan
dan/atau bencana aJam perlu diberikan bantuan baik berupa
tenaga maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas Palang
Merah Indonesia;
b. bahwa guna mendukung pembefian bantuan sebagaimana
dimaksud huruf a, diperlukan pengumpulan dana dari
masyarakat melalui kegiatan Bulan Dana Palang Merah
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bulan Dana Palang Merah Indonesia di Kabupaten
Pacitan Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang atau Barang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial; Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 tentang
Perhimpunan Palang Merah Indonesia; Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999
tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia ;
Pengaturan ini mengatur tentang pelaksanaan bulan dana Palang Merah Indonesia, Besaran Sumbangan, Pengelolaan dan penggunaan dana serta peruntukannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian nomenklatur Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penambahan
pengaturan mengenai jenis dan jenjang jabatan struktural
pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2016
tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.104 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 32 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016
Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pel ayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dal am Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu mengatur tata cara pengelolaan dan pel ayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam
bentuk Peraturan Bupati ; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang 1 Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemeri ntah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM, 2. MAKSUD, TUJUAM DAN RUANG LINGKUP 3. PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 4. PEJABAT PENGELOLA 5. KOORDINASI DAN TATA KERJA 6. SOP PPID 7. KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PELAPORAN 10.PEMBIAYAAN 11. KETENTAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2015 .Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Pennendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Pennendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
2�. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ;
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
NOMOR 45 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 44 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 44 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PANGKALAN PENDARATAN IKAN SUNGAI KAKAP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pangkalan Pendaratan Ikan Sungai Kakap
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah Pangkalan Pendaratan Ikan Sungai Kakap;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan, tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wialayah Kerja; Tata Kerja Dan Pelaporan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2010 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Kubu raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten agar
dapat terlaksana secara efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat, maka diperlukan
pedoman pelaksanaan penatausahaan keuangan
daerah; bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a selalu
mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan
peraturan lain yang selaras, oleh karena itu
Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan
Keuangan Daerah Kabupaten Klaten perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 70 huruf b,.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendari Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendari Nnomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang pengangkatan Sangadi, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, serta pemberhentian Sangadi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
21 Pasal (11 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2018
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 46 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
Mengubah :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 34 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat