Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 609);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1785);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN 2023/NO 30; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang
berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,
diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman
dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan
kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja;
b. bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, sangat
diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja
dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, hari kerja dan jam kerja pegawai, kewajiban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Menteri ini mencabu dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 609);
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313); dan
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014
tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1785);
5 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN 2023/NO 29; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum, perlu
pemberian pelayanan yang bersumber dari dokumentasi
dan informasi hukum di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, perlu membentuk jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 15, BN.2024 (60)/5 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang salah satunya melakukan pengelolaan suku bunga melalui penetapan suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
b. bahwa untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu
disesuaikan sebagai dasar penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter
Peraturan ini mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 3 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter diubah sebagian
Peraturan Bank Indonesia NO. 14, BN.2023 (36)/4 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Lpgam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 Dari Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 sebagai alat pembayaran yang sah kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 telah beredar cukup lama di masyarakat;
d. bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dari peredaran;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang penarikan peredaran uang rupiah logam a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991; b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 oleh Bank Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 1.000; dan
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997.
Peraturan Bank Indonesia NO. 13, BN.2023 (35)/27 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang penambahan ketentuan umum, OPT Konvensional, OPT Syariah, penerbitan surat berharga lainnya, Transaksi repo dan reverse repo surat berharga, Penempatan berjangka syariah di Bank Indonesia, Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah, SBI, SDBI, SRBI, SBBI Valas, dan SVBI, SBIS, SukBI, dan SUVBI,Peserta Operasi Moneter dan sanksi bagi Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 11, BN.2023 (31)/11 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Bank Indonesia guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
c. bahwa guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas untuk menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik;
d. bahwa untuk penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk tetap mendorong intermediasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian KLM, data dan laporan sebagai sumber pemberian KLM, penyampaian informasi kepada bank, pengecualian pemberian KLM, pengawasan, penelitian ulang pemberian KLM kepada bank dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 10, BN.2023 (29)/14 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan upaya pengayaan surat berharga, Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
b. bahwa dengan penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan yang merupakan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional yaitu tentang ketentuan umum, Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP dan Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional diubah sebagian
Peraturan Bank Indonesia NO. 9, BN.2023 (28)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
c. bahwa untuk memperkuat integrasi pelaksanaan operasi
moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, diperlukan penguatan kepesertaan operasi moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter;
d. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia dan implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang ketentuan umum, OPT Konvensional, penerbitan surat berharga konvensional, Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional, SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas, peserta OPT, Dealer utama (primary dealer) dan peserta operasi moneter.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bank Indonesia NO. 8, BN.2023 (27)/3 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial;
b. bahwa untuk tetap memastikan terlaksananya tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa Pemerintah telah menetapkan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Indonesia;
d. bahwa dengan berakhirnya status pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan ini mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan terhadap Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 7, BI.2023 (23)/39 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
ABSTRAK:
a. bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan
kontribusi guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat dan kestabilan ekonomi makro;
b. bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan serta ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
c. bahwa pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dilakukan secara efektif guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
d. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional;
e. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa
Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, perlu diganti untuk meningkatkan pasokan devisa bagi perekonomian nasional, termasuk penyesuaian dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban eksportir, kewajiban importir, kewajiban bank, kewajiban LPEI, pengawasan, pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor dan impor dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat