PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH KARENA DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH KARENA DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa wabah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi bagi masyarakat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan stimulus berupa pembebasan sanksi administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah agar tidak menambah beban masyarakat, dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya KeputusanPresiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PenetapanBerakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) di Indonesia, yang menyatakan status pandemiCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakitendemi di Indonesia, maka Peraturan Walikota SurabayaNomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan SanksiAdministratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepadaMasyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena DampakPenyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Surabaya, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota SurabayaNomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan SanksiAdministratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepadaMasyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena DampakPenyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Surabaya.
- Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
- PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 27 TAHUN 2020
- 4 halaman
|