Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Pertumbuhan penduduk dan perubahan pola komsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Perencanaan Lingkungan Hidup
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah
penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap
keseluruhan ekosistem, perlu mengatur perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Asas, Tujuan, Dan Sasaran, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Sistem Informasi, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan Dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan Dan Pembuktian, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan
diperlukan adanya upaya pelestarian sumber daya air
sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat
serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan
hidup sesuai dengan peruntukannya;
b. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas
air dan peningkatan kualitas air limbah serta untuk
mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan
makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan
pengelolaan air limbah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sisa dari suatu hasil usaha
dan/atau kegiatan berwujud cair.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10,TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI (CAINSAW)
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi sumber daya alam hutan dan lingkungan hidup guna menunjang kegiatan pembangunan secara berkelanjutan perlu dilakukan upaya penertiban penjualan, pemilikan, penggunaan gergaji rantai (chain saw) dan kelestarian sumber daya alam hutan dan lingkungan terjaga;
bahwa gergaji rantai (chain saw) sebagai alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah kayu dengan daya produktif tinggi, praktis dapat dipindah-pindahkan, sehingga perlu diatur penjualan, pemilikan dan penggunaannya;
bahwa dalam rangka menyesuaikan regulasi yang diterbitkan oleh daerah dengan perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak penggunaan gergaji rantai (chain saw) perlu dilakukan penyesuaian agar mendapat pengakuan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw);
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; penjualan gergaji rantai (chain saw); pemilikan gergaji rantai (chain saw); pendaftaran dan perizinan gergaji rantai (chain saw); jangka waktu berlakunya izin; hak dan kewajiban; hapusnya izin; pembinaan dan pengawasan; sanksi; penyidikan; ketentuan lain-lain;ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan, maka perlu diatur mengenai pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. Gangguan (Hinderordonnantie) 1926 stbld 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718 Tahun 1987; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengawasan Dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Bagian Dari Sumberdaya Alam Yang Dianugerahkan Oleh Tuhan Yang Maha Esa Yang Perlu Dijaga Kelestariannya Dan Dimanfaatkan Sebesar-Besarnya Untuk Kemakmuran Masyarakat, Bagi Generasi Sekarang Dan Yang Akan Datang.Dan Bahwa Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Memiliki Keragaman Potensi Sumberdaya Alam Yang Tinggi, Dan Sangat Penting Bagi Pengembangan Sosial, Ekonomi, Budaya, Dan Lingkungan, Sehingga Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan, Dengan Memperhatikan Aspirasi Dan Partisipasi Masyarakat, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Konservasi, Rehabilitasi, Reklamasi, Sempadan Pantai, Perizinan, Mitigasi Bencana, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Kordinasi, Sistem Informasi, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat