ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 2 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Perjalanan dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo ;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
1
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
9. Instruksi Presiden Repunlik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005
tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negari;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah,
dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang
Standar biaya masukan Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kota Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Palopo
- Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERJALANAN DINAS LINGKUP
PEMERINTAH KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala Daerah adalah Walikota dan/atau Wakil Walikota Palopo.
5. Walikota adalah Walikota Palopo.
6. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palopo.
7. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo.
8. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palopo.
3
9. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kota palopo.
10. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota palopo yang dipimpin oleh
Sekretaris Daerah.
11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
12. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS
adalah Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak dan Pegawai Non PNS lainnya
yang diangkat/ ditugaskan untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan
tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat tekhnis professional dan
administratif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
� 13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Palopo.
14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala SKPD selaku
pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan Tugas
Pokok dan Fungsi SKPD yang dipim.pinnya.
15. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPI'K adalah pejabat
yang ditetapkan oleh Penguna Anggaran yang bertugas menetapkan Uang Muka
(Panjar) bagi pelaksana SPPD dan melakukan perhitungan Rampung biaya
perjalanan dinas.
16. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas keluar dari tempat kedudukan
ketempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula baik
perseorangan maupun secara bersama atas perintah pejabat yang berwenang
untuk kepentingan Pemerintah Kota Palopo.
17. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (precalculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
18. Biaya rill (at coost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti
pengeluaran yang sah.
19. Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung
sesuai kebutuhan rill berdasarkan ketentuan yang berlaku.
20. Surat Perintah adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
berdasarkan Perintah Pimpinan dalam rangka pelaksanaan Tupoksi dan
menjadi dasar dalam pembuatan Surat perintah perjalanan dinas
21. Surat Tugas adalah dokum.en yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
berdasarkan Surat Masuk atau undangan dari Instansi Lainnya dan menjadi
dasar dalam pembuatan Surat perintah perjalanan dinas
4
22. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah
dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi
pejabat, PNS/CPNS serta pegawai Non PNS untuk melaksanakan perjalanan
dinas.
23. Pelaksana SPPD adalah PNS dan/atau Non PNS yang diperintahkan untuk
melaksanakan perjalanan dinas.
24. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam
jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran utuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung.
25. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat (BBM) adalah bahan bakar
mineral cair yang di peroleh dari basil tambang pengeboran sumur-sumur
min yak.
("',., 26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
27. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum
daerah.
BABU
RUANG LINGKUP
Pasal 2
� (1) Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah
c. Perjalanan Dinas Luar Negeri
(3) Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan kepada :
a. Walikota dan Wakil Walikota
b. Pimpinan dan Anggota DPRD
c. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
d. Pegawai Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
e. Anggota kelompok masyarakat dan/ atau individu yang memiliki keterkaitan
terhadap perjalanan dinas atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
5
BAB Ill
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
(1) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana
berikut:
a. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaan belanja daerah.
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan clinas dan
pembebanan biaya perjalanan dinas.
(2) Dalam rangka penyediaan anggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas harus
memenuhi azas-azas :
a. Azas Kewajaran berarti bahwa anggaran perjalanan dinas disesuaikan
dengan kebutuhan rill sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, namun tidak
menimbulkan kesenjangan yang besar antara unit dalam SKPD dan antar
SKPD.
b. Azas kepatutan berarti kesesuaian dengan bobot dan beban tugas dengan
kapasitas dan jumlah personil yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,
sedangkan;
c. Azas rasionalitas berarti beban tugas perjalanan dinas lebih efektif dan
efisien jika dibandingkan dengan metode lain yang dapat dipergunakan
untuk mencapai maksud dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas
misalnya mengirim berkas melalui jasa pengiriman, mengirim
data/ informasi melalui media elektronik, dll.
BAB IV
PERJALANAN DINAS DALAM DAERAB
Pasal 4
(1) Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam
wilayah kerja Pemerintah Kota Palopo.
(2) Perjalanan dinas dalam daerah dapat diberikan untuk kegiatan Peninjauan
lapangan (monitoring), pemeriksaan, inspeksi mendadak (sidak), pendataan,
penyuluhan dan / atau reses.
(3) Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk melaksanakan tugas
yang memerlukan waktu paling kurang 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari.
6
Pasal 5
Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan secara lumpsum dan besarannya
diatur dalam Peraturan Walikota tentang standar biaya.
BABV
PERJALANAN DINAS KELUAR DAERAH
Pasal 6
Perjalanan dinas keluar daerah dilakukan dalam rangka:
a. studi banding, konsultansi dan sejenisnya;
b. menghadiri undangan rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan
sejenisnya;
detasering atau penugasan sementara waktu;
ditugaskan untuk menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
menghadap majelis penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau menghadap
seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapat surat
keterangan dokter tentang kesehatan guna kepentingan jabatan;
ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan dinas, kursus dan sejenisnya;
melakukan pengobatan dikarenakan penyakit yang dideritanya berdasarkan
surat keterangan/rujukan dokter bagi Walikota dan Wakil Walikota;
mengambil/menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia dalam
melakukan perjalanan dinas; dan
i. Kegiatan lainnya yang dinilai menunjang program Pemerintah Kota Palopo.
Pasal 7
(1) Biaya perjalanan dinas keluar daerah terdiri atas komponen-komponen
sebagai berikut:
a. uang harian
b. biaya transportasi dan / atau biaya bahan bakar minyak (BBM)
c. biaya penginapan
d. uang representasi
e. sewa kendaraan dalam kota;
f. biaya angkutan dan pemetian jenazah.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. uang harian luar daerah
b. uang harian Diklat/Kegiatan lainnya diberikan pada saat melaksanakan
perjalanan dinas yang biaya penyelenggaraan sepenuhnya ditanggung oleh
pihak penyelenggara.
c. uang harian Diklat/Kegiatan lainnya diberikan pada saat melaksanakan
perjalanan dinas yang biaya kontribusi ditanggung peserta.
7
c.
d.
e.
r-.
f.
g.
h.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biaya moda transportasi atau sewa kendaraan antar kota dari dan ke
tempat tujuan;
b. biaya penggantian bahan bakar minyak
c. biaya taxi untuk perjalanan dari dan ke Bandara/Pelabuhan/Stasiun
d. retribusi yang dipungut di terminal bus/Stasiun/bandara/pelabuhan
keberangkatan dan kepulangan.
(4) Dalam hal perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas
maka biaya transportasi diberikan berupa uang penggantian BBM dari tempat
kedudukan ke tempat tujuan serta dibayarkan sesuai bukti pembelian BBM.
(5) Uang penggantian BBM diatur berdasarkan perbandinganjarak dan kapasitas
kendaraan dengan rincian paling tinggi sebagai berikut:
a. Kendaraan sampai dengan 1.600 cc minimal menempuhjarak 7 KM/liter
b. Kendaraan sampai dengan 1.800 cc minimal menempuh jarak 6 KM/liter
c. Kendaraan sampai dengan 2.000 cc minimal menempuh jarak 5 KM/liter
d. Kendaraan sampai dengan 3.200 cc minimal menempuh jarak 4 KM/liter
(6) Sewa kendaraan antar kota diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota,
Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah dan Anggota DPRD serta pelaksana SPPD
yang lebih dari 3 (tiga) Orang apabila tidak ada Kendaraan Umum yang
memadai untuk sampai ke tempat tujuan.
(7) Pelaksanaan perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan pribadi, maka
diberikan biaya transportasi paling banyak sebesar nilai harga tiket kendaraan
umum dari dan ke tempat tujuan dengan melampirkan bukti Nota Pemakaian
BBM.
� (8) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
biaya yang diperlukan untuk menginap dihotel atau tempat penginapan
lainnya dan dibayarkan sesuai bukti pembayaran.
(9) Pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 % (tiga
puluh persen) dari tarif penginapan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan ini;
b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara
lumpsum.
8
(10) Perhitungan jumlah hari penginapan dalam perjalanan dinas dilakukan
dengan memperhatikan:
a. jumlah hari penginapan dihitung dari jumlah hari perjalanan dinas
clikurang 1 (satu) hari.
b. biaya penginapan dengan tujuan keluar Provinsi dihitung dari Jumlah hari
penginapan dikurang paling banyak 2 (dua) hari untuk penginapan dalam
Provinsi Sulawesi Selatan dengan memperhatikan waktu keberangkatan
dan kedatangan.
(11) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat
diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan beserta Anggota DPRD
dan Pejabat Eselon II.
(12) Jumlah hari perjalanan dinas untuk Sopir pengantar pelaksana perjalanan
dinas dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal mengantar pelaksana SPPD yang melaksanakan perjalanan dinas
melebihi 6 (Enam) hari maka jumlah hari Perjalanan dinas untuk Sopir
paling lama 6 (Enam) hari.
b. Jumlah hari perjalanan dinas Sopir sebagaimana dimaksud pada huruf a.,
sudah termasuk jumlah hari untuk mengantar dan menjemput Pelaksana
perjalanan dinas.
(13) Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dapat diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Sekretaris
Daerah dan Anggota DPRD untuk keperluan pelaksanaan tugas ditempat
tujuan dan dibayarkan secara at cost.
(14) Sewa kendaraan sebagaimana climaksud pada ayat (6) dan ayat (13) sudah
� termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan Pajak, dengan
klasifikasi kendaraan yang disewa sebagai berikut:
a. Walikota Palopo untuk sewa kendaraan antar Kota dan dalam Kota dengan
Kapasitas mesin paling tinggi 3.200 cc.
b. Wakil Walikota Palopo dan Ketua DPRD untuk sewa kendaraan antar Kota
dan dalam Kota dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.000 cc.
c. Sekretaris Daerah dan Pimpinan beserta anggota DPRD untuk sewa
kendaraan antar Kota dan dalam Kota dengan kapasitas mesin paling tinggi
1.800 cc.
d. PNS dan Non PNS untuk Sewa Kendaraan Antar Kota menggunakan
kendaraan dengan Kapasitas mesin paling tinggi 1.600 cc
(15) Biaya angkutan dan pemetian jenazah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
huruf f diberikan hanya untuk perjalanan dinas mengambil atau menjemput
jenasah pegawai yang meninggal dunia di luar Kota Palopo.
9
Pasal 8
(1) Pemberian biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana dimaksud dalam.
Pasal 6 diatur dengan ketentuan :
a. perjalanan dinas sebagaimana climaksud dalam Pasal 6 Huruf a, diberikan
paling lama 3 (tiga) hari penugasan dalam provinsi dan paling lama 5 (lima)
hari penugasan keluar provinsi untuk satu tempat konsultasi, studi
banding dan sejenisnya.
b. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai undangan.
c. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, diberikan
sesuai hari penugasan;
d. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
e. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
f. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
g. Perjalanan dinas sebagaimana climaksud dalam Pasal 6 huruf g, diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
h. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf h diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan dan dapat mengikutsertakan
keluarga/pendamping Paling banyak 2 (Dua) orang;
i. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf I, waktu
pelaksanaan paling lama 5 (Lima) hari, dan pelaksanaan SPPD termasuk
� pihak keluarga paling banyak 2 (Dua) orang.
(2) Dalam hal perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang diatur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maim pelaksana SPPD harus melampirkan bukti yang
dapat menunjukkan alasan kelebihan jumlah hari terse but.
Pasal 9
(1) Standar biaya perjalanan dinas untuk Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan
DPRD beserta Anggota DPRD, PNS dan Non PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) cliatur dalam Peraturan Walikota tentang Standar Biaya.
(2) Fasilitas Angkutan dan Pemetian untuk Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan
beserta Anggota DPR disetarakan dengan Sekretaris Daerah.
10
(3) Pejabat Negara dan/atau Pimpinan DPRD dapat didam.pingi oleh Istri/Suami
dalam melaksanakan perjalanan dinas dengan ketentuan apabila terlibat
langsung dengan kegiatan perjalanan Dinas dimaksud dan cliberikan biaya
perjalanan dinas sesuai biaya perjalanan dinas pejabat Negara dan/atau
Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
(4) Biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua PKK disetarakan dengan Standar Biaya
Perjalanan Dinas Eselon II B, Wakil Ketua PKK dapat clisetarakan dengan
Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon III, Jabatan Lainnya pada Struktur PKK
dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon IV dan
Anggota PKK disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Staf.
(5) Dalam hal mengikutsertakan Tenaga Ahli dalam perjalanan dinas yang tidak
mendapatkan biaya perjalanan dinas dari Kementerian/Lembaga/Daerah/
lnstansi yang bersangkutan, maka Tenaga Ahli tersebut dapat cliberikan biaya
perjalanan dinas yang besarnya paling ban.yak sam.a dengan Kepala SKPD
tempat penugasan.
(6) Dalam hal mengikutsertakan masyarakat yang memiliki keterlibatan langsung
dengan kegiatan perjalanan dinas dimaksud dapat diberikan biaya perjalanan
dinas yang besarnya paling banyak sama dengan Staf.
(7) Standar biaya perjalanan dinas untuk Pejabat yang ditugaskan untuk
menjabat sementara pada suatu jabatan atau yang clisebut Pejabat Pelaksana
Tugas diberikan standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan Jabatan yang
sebenarnya/defenitif.
Pasal 10
Komponen biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana climaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) cliberikan dengan ketentuan:
a. Uang harian dapat dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota tentang
Standar Biaya.
b. Biaya transportasi dibayarkan sesuai biaya rill berdasarkan fasilitas
transportasi yang digunakan sebagaimana tercantum dalam lampiran
peraturan ini dengan memperhatikan batas maksimal untuk harga
satuannya dan bagi Pelaksana SPPD yang menggunakan kendaraan dinas
roda empat, penggunaan BBM diatur sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan Walikota tentang Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi
penggunaan BBM.
11
c. Biaya transportasi untuk Walikota, Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD
disesuaikan dengan kebutuhan dan dibayarkan sesuai dengan bukti
pembayaran.
d. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya rill sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Walikota tentang Standar Biaya.
e. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota tentang
Standar Biaya.
f. Sewa kendaraan dibayarkan sesuai dengan biaya rill dan diberikan paling
tinggi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota tentang Standar
Bia ya.
g. Biaya pemetian dan angkutan jenazah dibayarkan sesuai biaya rill dan
diberikan paling tinggi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota
tentang Standar Biaya.
Pasal 11
(1) Dalam hal perjalanan dinas keluar daerah dilakukan secara besama-sama
untuk melaksanakan suatu kegiatan, pelaksana SPPD dapat menggunakan
penyedia jasa.
(2) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang pengadaan
barang/jasa Pemerintah.
(3) Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana climaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui perikatan yang meliputi biaya moda transportasi,
penginapan dan/ atau makan minum kegiatan.
(4) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka pelaksana SPPD
menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan dibuktikan dengan
Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah.
(5) Dalam hal pelaksana SPPD tidak menemukan hotel/penginapan yang sesuai
dengan satuan biaya hotel/penginapan dalam suatu Daerah maka pelaksana
SPPD dapat menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan
dibuktikan dengan Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah dan membuat
surat pemyatan tanggungjawab.
12
Pasal 12
(1) Biaya perjalanan clinas dapat dibayarkan sebelum perjalanan clinas
dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan dana.
(2) Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan namun dana
perjalanan clinas tidak tersedia, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas
dilaksanakan.
Pasal 13
(1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas keluar daerah melebihi jumlah hari
yang ditetapkan dalam SPPD dan kelebihan hari tersebut tidak disebabkan
oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPPD, maka dapat dipertimbangkan
untuk diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan dan/ atau uang
representasi.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan dan uang representasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah adanya persetujuan
Pengguna Anggaran dengan melampirkan Dokumen surat keterangan
perpanjangan tugas dari pejabat yang berwenang atau surat keterangan
kelalaian dari kepala bandara/perusahaanjasa transportasi lainnya.
(3) Dalam haljumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas kurang darijumlah hari
yang ditetapkan dalam SPPD, pelaksana SPPD harus mengembalikan
kelebihan uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi.
BABVI
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pasal 14
(1) Perjalanan dinas keluar negeri dilakukan dalam rangka:
a. studi banding, konsultansi dan sejenisnya;
b. menghadiri undangan rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan
sejenisnya;
c. melakukan pengobatan karena penyakit yang diderita Walikota dan Wakil
Walikota berdasarkan surat keterangan/rujukan dokter;
d. mengambil/menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia pada saat
melakukan perjalanan dinas;
(2) Standar biaya perjalanan dinas keluar negeri mengikuti standar biaya yang
diatur oleh Kementerian Keuangan.
(3) Tata cara pelaksanaan perjalanan dinas keluar negeri mengikuti ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13
BAB VD
PELAKSANA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 15
(1) Perjalanan dinas di luar Provinsi dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan Prinsip secara tertulis a tau lisan dari W alikota.
(2) Perjalanan dinas di dalam Provinsi dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan Prinsip secara tertulis atau lisan dari Sekretaris Daerah.
(3) Perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD.
(4) Pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dituangkan dalam surat tugas yang diterbitkan oleh:
a. Walikota untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Walikota, Wakil
Walikota atau Sekretaris Daerah.
b. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala
SKPD, Pejabat dan/atau Staf Lingkup Sekretariat Daerah.
c. Kepala SKPD untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat atau Staf
yang berada di SKPD yang dipimpinnya.
d. Pimpinan DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan
Anggota DPRD.
(5) Dalam hal Pejabat sebagaimana climaksud pada ayat (4) berhalangan untuk
menandatangani surat tugas, maka dapat diwakili oleh pejabat yang berada
satu tingkat dibawahnya.
Pasal 16
(1) Berdasarkan surat tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 15 maka
diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Pelaksana SPPD.
(3) Pejabat yang menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan standar biaya
perjalanan dinas dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan
perjalanan dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
(4) Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian
biaya perjalanan dinas sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
14
(5) Penyusunan rincian perkiraan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilakukan oleh PPTK atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna
Anggaran untuk melakukan perhitungan perkiraan besaran jumlah biaya
perjalanan dinas.
Pasal 17
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas Pagu anggaran
yang tersedia dalam DPA SKPD.
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uang
Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU) atau pembayaran
langsung {LS).
(3) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui
Perikatan dengan penyedia jasa.
(4) Perjalanan dinas yang dilakukan melalui penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan studi banding, konsultasi,
Diklat dan sejenisnya;
b. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan menghadiri undangan
rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya.
Pasal 18
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP/GU/TU dilakukan
dengan memberikan uang muka kepada Pelaksanan SPPD oleh bendahara
pengeluaran melalui PPTK.
� (2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari Pengguna Anggaran dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat Tugas;
b. fotokopi SPPD;
c. kwitansi/tanda terima uang muka;
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas dari PPTK.
Pasal 19
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme GU /TU /LS dilakukan
melalui transfer dari kas daerah ke rekening bendahara Pengeluaran atau
Pihak Ketiga.
15
(2) Dalam hal biaya perjalanan clinas dilaksanakan melalui perikatan/perjanjian
dengan penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka
proses pengadaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pasal 20
(1) Dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD
melebihi biaya perjalanan clinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan
maka kelebihan biaya perjalanan clinas tersebut harus disetor melalui
bendahara pengeluaran.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD
kurang dari yang seharusnya, maka dapat diajukan untuk pembayaran
kekurangan melalui mekanisme GU /TU /LS.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya
pembatalan dapat dibebankan pada DPA/DPPA SKPD.
(2) Dokumen yang harus dilam.pirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas jabatan dari atasan
pelaksana SPPD / Pejabat yang menerbitkan surat tugas sesuai format
sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
b. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan
sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
c. Surat pemyataan atau tanda bukti besaran pengembalian biaya
transportasi dan/atau biaya penginapan dan perusahaan jasa
transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh Pengguna
Anggaran.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA/DPPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), terdiri dari:
a. biaya pembatalan tiket transportasi dan/ atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang
tidak dapat dikembalikan/ refund
16
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasa122
(1) Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas
kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari
setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPPD.
b. SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat tempat pelaksanaan
perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan
dinas.
c. Tiket pesawat, Boarding pass, airport tax dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya.
d. Bukti pembayaran yang sah untuk pengeluaran yang dikeluarkan oleh
badan usaha yang bergerak dibidangjasa penyewaan kendaraan, jasa hotel
penginapan atau Bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan sehubungan
dengan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
e. Laporan hasil perjalanan Dinas.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi, penginapan dan/atau bukti
pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d tidak
diperoleh pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas maka dapat
menggunakan daftar pengeluaran riil sebagaimana tercantum dalam Lampiran
peraturan ini.
� (4) PPTK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya
perjalanan dinas dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran.
Pasal 23
Pelaksana SPPD yang melakukan pemalsuan dokumen atau menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up) dan/ atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali
atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan dinas, bertanggungjawab penuh
atas perbuatan tersebut.
17
BAB IX
PENGENDALIANINTERNAL
Pasal 24
Kepala SKPD melaksanakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan
Perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip perjalanan Dinas dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau dapat
berpedoman pada Standar biaya masukan yang digunakan oleh Kementerian
sesuai Tahun Anggaran berjalan.
(2) Pada saat Peraturan ini berlaku maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun
Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
|