Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan; c. maksud dan tujuan; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 5 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat