PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juncto Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan pencatatan atas tanah Fasilitas Umum dan tanah Fasilitas Sosial milik Pemerintah Kota Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Status Tanah Milik Pemerintah Kota Probolinggo Yang Diperuntukkan Sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar tanah milik Pemerintah Kota Probolinggo yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
hwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa di Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Sungai Bali Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Koridor TUN ABDURAZAK Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Koridor
Tun Abdul Razak Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 88 Tahun 2011; Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Kawasan, Kawasan Perkotaan, Ruang, Tata Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Rencana Tata Ruang, Penataan Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang, Wilayah Perencanaan, Sub Wilayah Perencanaan, Zona, Subzona, Sarana Pelayanan Umum, Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Rendah, Blok, Zona Lindung, Zona Budi Daya, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Lahan Pertanian Pangan, Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Zonasi, Teknik Pengaturan Zonasi, Insentif, Disinsentif, Forum Penataan Ruang, Masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III DELINEASI WP. BAB IV TUJUAN PENATAAN WP. BABY RENCANA STRUKTUR RUANG, Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan; Rencana Jaringan Transportasi; Jalan Umum; Jembatan; Halte; Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; Rencana Jaringan Prasarana; Rencana Jaringan Energi; Rencana Jaringan Telekomunikasi; Rencana Jaringan Sumber Daya Air; Rencana Jaringan Air Minum; Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Rencana Jaringan Persampahan; Rencana Jaringan Drainase; Rencana Jaringan Prasarana Lainnya. BAB VI RENCANA POLA RUANG , Zona Lindung; Zona Perlindungan Setempat; Zona RTH; Zona Badan Air; Zona Budi Daya; Zona Pertanian; Zona Pariwisata; Zona Perumahan; Zona Sarana Pelayanan Umum; Zona Campuran; Zona Perdagangan dan Jasa; Zona Perkantoran; Zona Pengelolaan Persampahan; Zona Peruntukan Lainnya. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; Pelaksanaan KKKPR; Program Pemanfaatan Ruang Prioritas. BAB VIII PZ, Aturan Dasar; Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan; Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Tata Bangunan; Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pelaksanaan Bagian Ketiga Teknik Pengaturan Zonasi. BAB IX KELEMBAGAAN. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
142
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas
desa yang sudah ada dengan keberagamannya, perlu
menetapkan batas desa; bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, dan
memberikan kepastian hukum terhadap batas desa suatu
desa, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melaksanakan
kegiatan penetapan batas desa di wilayah Kecamatan
Bonorowo Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Desa di Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Desa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA DUNGUN LAUT KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016;Permendagri No. 137 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kab.Sambas No. 1 Tahun 2015; Perda Kab.Sambas No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
13 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah daiam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sefta mewujudkan kemandirian daerah dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu adanya petunjuk pelaksanaan mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2O1l tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan dan Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adminsitrasi kepada Wajib Pajak, Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan, Tata Cara Penelitian dan Pemeriksaan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Insentif PEmungutan, PElaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 201I tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
37 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN.2021/No.895, https://jdih.atrbpn.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikeraton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Widodo dengan Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo No 130/408.2/I/BA/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta Pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seprti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat