Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Kegiatan, Jenis Biaya, dan Besaran Biaya; Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat