Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.8 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka pengembangan usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan terwujudnya pelayanan publik di daerah yang berkualitas harus mendasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan publik;
b. bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban masyarakat terhadap pelayanan publik yang diterima, diperlukan adanya suatu perlindungan dan kepastian secara jelas dan tegas;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pelayanan publik di daerah meliputi:
a. pelayanan barang publik;b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa pelayanan publik merupakan bentuk tugas pemerintahan yang utama untuk dijalankan dan dimaksimalkan;setiap aparatur pemerintahan daerah wajib menjalankan fungsi dan tugasnya melayani masyarakat secara baik dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan hukum;bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik segala bentuk pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan pada kejelasan serta prosedur yang mudah, cepat dan tepat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan publik Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan. Asas, dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Pelayanan Publik;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik;Pengelolaan Saran, Prasarana Fasilitas pelayanan Publik;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan;Perilaku aparat Dalam penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Penilaian Kinerja Pelayanan Publik;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Pengaduan;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik
yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan
peningkatan kualitas pelayanan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan
kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggungjawab pemerintah dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma
hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4125);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
11. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Ruang Lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang
berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung Timur dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan dan penetapan standar pelayanan minimal. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan pemerintahan wajib yang berakaitan dengan pelayanan dasar. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan standar/ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Peraturan Daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan SPM SKPD sesuai lingkup tugas dan fungsinya serta sebagai pentunjuk teknis dan acuan bagi SKPD dalam penyusunan SPM sesuai lingkup dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.3.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepac^a
masyarakat, terutama berkaitan dengan pemberi;
perizinan tertentu di Kabupaten Banyumas, teb
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyum4s
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizin;
Tertentu Di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerirr
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendali;
Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izi
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, terdapat obj
Retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerai
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanjja
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur;
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daen
Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentarjg
Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republ^k
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengubah bebeberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21Tahun 2011
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang IPR; Penghentian Sementara Kegiatan IPR; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sebagai upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, maka perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan non-perizinan yang efektif dan efisien.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UUU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan serta Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat