Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 94, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembayaran Tambahan Gaji Tahun 1969 Kepada Pegawai, Karyawan, Buruh, Pekerja Perusahaan-Perusahaan Negara dan atau Bank-Bank Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1969.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - penyelenggaraan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BD.2018/NO.97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan
bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko
sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal
yang esensial, perlu penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi
tenaga kerja untuk memberikan rasa aman, ketenangan
bekerja dan berusaha, serta peningkatan produktifitas
tenaga kerja; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, utamanya
perubahan perundang-undangan dan sesuai ketentuan
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, program kerja, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA DINAS TENAGA KERJAKABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2017/No.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja;
2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.nama jabatan;b.kode jabatan;c.unit organisasi;d.kedudukan dalam struktur organisasi;e.ikhtisar jabatan;f.uraian tugas;g.bahan kerja;h.perangkat/alat kerja;i.hasil kerja;j.tanggung jawab;k.wewenang;l.korelasi jabatan;m.kondisi lingkungan kerja;n.resiko bahaya;o.syarat jabatan;p.prestasi yang diharapkan; danq.butir informasi lain;
3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerjasesuai dengan beban kerja jabatan;
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Tenaga Kerjasebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program
Penempatan Tenaga Kerja melalui Perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dapat terlaksana dengan
pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan dana
Uang Persediaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Semarang Tahun 2022, perlu ditetapkan penggunaan
dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Penempatan
Tenaga Kerja melalui Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah pada Dinas Tenaga Kerja Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program
Penempatan Tenaga Kerja melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Perubahan pada Dinas Tenaga Kerja
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Penempatan
Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 98 Tahun 2018
KetenagakerjaanPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 68 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Banjarnegara
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf
d dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa perlu dilakukan optimalisasi kepesertaan dan peningkatan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja, dan bahwa salah satu amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerintahkan agar Gubernur menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran
untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Peran Pemerintah Daerah, Kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 99 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, TENAGA KERJA, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2016/No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Karanganyar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi clan Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi U saha Kecil dan
Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perdagangan, tenaga kerja, koperasi usaha kecil dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Pekerja pada Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang
harus dijaga dan dipelihara untuk dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar baik secara fisik, mental,
sosial, dan intelektualnya; bahwa bekerja bagi anak terutama pada jenis pekerjaan yang terburuk sangat membahayakan bagi anak dan
akan menghambat anak untuk tumbuh dan
berkembang secara wajar, disamping bertentangan
dengan hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan
yang diakui secara universal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ILO (International Labaour Organization) Nomor 182 tentang
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-
Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the
Prohibition and Immediate Action For The Elimination of
the Worst Forms of Child Labour, maka perlu mengatur
Pencegahan Pekerja Pada Usia Anak dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan
Pekerja Pada Usia Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan Pekerja Anak, Peran Pemerintah Daerah dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat