Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Pranata siaran
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 31, LN.2022/No.46, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Teknisi Siaran
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 30, LN.2022/No.45, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 29, LN.2022/No.44, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pranata Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 28, LN.2022/No.43, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung pekerjaan. Selain itu Perpres Nomor 68 Tahun 2007 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas - Penyelenggaraan - Urusan Pemerintahan Daerah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 22, LN.2022/No.32, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN.2022/No.32, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengembang - Sistem Intelijen
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN.2022/No.30, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Intelijen
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 19, LN.2022/No.29, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengawas Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Penata Kelola Intelijen
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 18, LN.2022/No.28, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Kelola Intelijen
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 17, LN.2022/No.27, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat