Pendayagunaan - Penyuluh Pertanian - Swasembada Pangan
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mencapai swasembada pangan sebagai upaya mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, diperlukan transformasi pengelolaan pertanian tradisional menuju pertanian modern melalui pendayagunaan penyuluh pertanian.
- Inpres ini ditujukan kepada Menko Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, para gubernur, dan para bupati.
- Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian dalam pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses pengawalan dan pendampingan, diseminasi, dan transformasi modernisasi pertanian.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
- Lampiran file: 6 hlm.
|