Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JAM PEMERINTAH PROVIRSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat 5 huruf f dan ayat 6 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa pembentukan badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memeberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah
pasal 18 ayat 16 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 5 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2004
6. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
7. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
9. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
10. peraturan presiden nomor 70 tahun 2012
11. keputusan presiden RI nomor 24 tahun 2010
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009
13. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor: PER/13/M.PAN/5/2018
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
16. peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 19 tahun 2008
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
peraturan daerah ini memutuskan tentang pembetukan dan susunan organisasi badan penyelenggaraan korps pegawai republik indonesia dan badan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 18 Tahun 1999; Uu No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No, 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa, Pengawasan dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
39 Halaman, Lampiran: 25 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD, Pembangunan Embung, Pembangunan Jalan, Pembangunan Pabrik Karung dan Lanjutan Pembangunan Taman Doa Skyber Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Perda; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD, Pembangunan Embung, Pembangunan Jalan, Pembangunan Pabrik Karung dan Lanjutan Pembangunan Taman Doa Skyber Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 52 Tahun 2008; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 58 Tahun 2005; 5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; 6. Perda Kab. Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Tujuan dan Sumber Dana Cadangan; III. Penganggaran Dana Cadangan; IV. Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan; V. Penggunaan Dana Cadangan; VI. Pelaksanaan/ Penatausahaan Dana Cadangan; VII. Penempatan Dana Cadangan; VIII. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Cadangan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 99 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2013, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2013, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 23 Tahun 2015
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kelompok Kerja ULP, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa, Dokumen Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Mekanisme dan Prosedur; Kepegawaian dan Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Perbup Kubu Raya No. 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), maka Pemerintah Daerah Kabupaten sudah tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor 11), sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita l'fegara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2017
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH – PAJAK DAN RETRIBUSI - KEPENDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5614 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9011 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6099 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4900 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil karena bertentangan dengan Pasal 79 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmendagri No. 188.34-4900 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-5614 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-6099 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, mengenai Pencabutan Perda sebelumnya dan menyatakan Perda terdahulu sudah tidak berlaku lagi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2017
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Retribusi Jasa Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peratuan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No. 1 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.28 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No. 69 Tahun 2010 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.Perda No.15 Tahun 2011 ;12.Perda No.8 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 83 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaann dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 83, BD Tahun 2016 No.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaann dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49
Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Paraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut melibatkan penambahan nomor indeks pada beberapa kategori.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2016.
9 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2016
sarpras - pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, PERDA KAB. SEMARANG NO. 22, LD.2016/NO.22, TLD.2016/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada intinya menyatakan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai diabngun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Peruamhan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 1 tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2015
1. Prinsip
2. Perumahan dan Permukiman
3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
4. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
5. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
6. Pembentukan Tim Verifikasi
7. Tata cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
8. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
9. Pelaporan
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Penyidikan
13. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 22 Tahun 2016
sarpras - penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan
pemukiman yang memadai. Dalam rangka menjamin ketersediaan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman maka perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan dan Prinsip
3.Ruang Lingkup
4.Penyediaan PSU Perumahan dan Permukiman
5.Persyaratan Penyerahan PSU
6.Tata Cara Penyerahan PSU
7.Penyerahan PSU
8.Pengelolaan PSU
9.Pembinaan dan Pengawasan
10.Pembiayaan
11.Sanksi Administratif
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Peralihan
15.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat