Pengendalian Gratifikasi - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 9, BN 2024 (586); 3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang PengendalianGratifikasi di Lingkungan Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuadengan pelaksanaan teknis pengendalian gratifikasi sehinggaperlu dicabut
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 47 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
- 3 hlm
|