Hari Pemungutan Suara - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Walikota dan Wakil Walikota - Hari Libur Nasional
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 33, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK: |
- Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Waliliota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2015.
- Keppres ini menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2024.
- Lampiran file: 3 hlm.
|