Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1962

Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 1962
Tanggal Pengundangan
27 Juli 1962
Tanggal Berlaku
26 Juli 1962
Sumber
LN. 1962/No. 39, LLSETKAB : 9 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 1 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
Mencabut :
  1. PP No. 61 Tahun 1951 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Menteri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan