Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanggung
Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan di Kota Pematangsiantar, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Qanun NO. 1, Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020/ No. 1
Qanun tentang Perubahaan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pakat Beusaree Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Pakat Beusaree sebagai salah satu badan usaha milik daerah Kabupaten Aceh Barat dipandang perlu restrukturisasi sebagai upaya penyehatan serta memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta manajemen dan structural perusahaan perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Pakat Beusaree menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree, perlu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku saat ini.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 71 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; BAB V Nama dan Tempat Kedudukan; BAB VI Bidang Usaha; BAB VII Anggaran Dasar Perseroda Pakat Beusaree; BAB VIII Modal Perseroda Pakat Beusaree; BAB VII Saham Perseroda Pakat Beusaree; BAB IX Organ dan Pegawai Perseroda Pakat Beusaree; BAB X Pegawai; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XIV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XV Pembubaran dan Likuidasi; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada saat Qanun ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun 1993 Nomor 4 Seri "D" No. 2 Tanggal 29 Agustus 1994) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat daerah atas Air Minum serta pengusahaan atas penyediaan dan pengolahan Air Minum, dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan Air Minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja perusahaan umum daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dalam hal Bentuk, Nama Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organ Perusahaan, KPM, Dewan Pengawas, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tarif, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan dan Pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenughi kebutuhan hidupnya; b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya; c. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan seemikian rupa agarr keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta terciptanya adanya lingkungan yang baik dan sehat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; PM Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Perda Nomor 6 Tahun 2011; Perda Nomor 7 Tahun 2011; Perda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pewnataan Pedagang Kaki Lima; 4. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 5. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Rakyat merupakan sarana perdagangan bagi masyarakat yang memiliki potensi ekonomi kerakyatan sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan diberdayakan. Bahwa pengelolaan Pasar Rakyat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan, Unit, Tipe, Dan Jenis Tempat Usaha Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Tempat Dalam Pasar Rakyat, Surat Izin Tempat Usaha, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Pemberdayaan, Pengendalian Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pati No 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 1993; PP no 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Perpres No 125 tahun 2012; Permendagri no 41 Tahun 2012; Perda Kab Pati no 19 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 3 tahun 2008; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2011; Perda Kab pati No 13 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Penataan PKL, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Cara Pengenaan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2011
Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Lebak telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum ; dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara; Kabupaten Lebak mempunyai potensi pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara maksimal dan terkendali.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Kewenangan; 4. Jenis Komoditas Tambang; 5. Wilayah dan Usaha Pertambangan; 6. Izin Usaha Pertambangan; 7. Pertambangan Rakyat; 8. Perubahan Luasan Wilayah; 9. Penghenntian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat; 11. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian; 12. Penggunaan Tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan; 13. Tata Cara Penyampaian Laporan; 14. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP; 15. Larangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 16. Reklamasi dan Pasca Tambang; 17. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang; 18. Pendapatan Daerah; 19. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 20. Penyidikan; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat