PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA - pedoman
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pada Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata
cara penyusunan peraturan di desa dan Keputusan Kepala Desa
diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dan materi muatan peraturan di desa, peraturan desa, evaluasi dan klarifikasi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
46 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu melakukan penataan kembali Peraturan yang berkaitan secara langsung dengan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara untuk disesuaikan dengan Peraturan Perundang-
undangan tersebut diatas;
b. desa sebagai kesatuan mayarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diapresiasi dalam Peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150) ;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tata Cara Pemilihan
BAB III Pelaksanaan Pemilihan
BAB IV Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
BAB V Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan
BAB VI Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban
BAB VII Masa Jabatan Kepala Desa
BAB VIII Laporan Kepala Desa
BAB IX Pemberhentian Kepala Desa
BAB X Tindakan Penyidikan
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 10 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai rancangan Perda tentang APBDesa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Prinsip Penyusunan APBDes, Struktur APBDes, Pengelolaan, Perubahan APBDes, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGALOKASIAN;
BAB III
PENYALURAN;
BAB IV
PENGGUNAAN;
BAB V
PELAPORAN;
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
AB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 8 Tahun 2015
PERBUP - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUNG DI KABUPATEN MAPPI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Mappi, maka diperlukan alokasi dana untuk kampung-kampung yang mencakup semua lembaga kemasyarakatan yang berada di tiap-tiap kampung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PERDA Kab. Mappi No. 5 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 9 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 10 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 11 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 12 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 13 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 3 Tahun 2010; PERDA Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012; PERDA Kab. Mappi No. 1 Tahun 2015; PERDA Kab. Mappi No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur mengenai asas, prinsip dan fungsi pengelolaan keuangan kampung, serta pendekatan pengelolaan keuangan kampung. Di dalam peraturan ini juga dibahas mengenai penyelenggaraan kewenangan alokasi dana kampung, kekuasaan pengelolaan, ruang lingkup pengelolaan, struktur APB kampung, penyusunan rancangan APB kampung, penetapan rancangan APB, evaluasi rancangan APB kampung, pertanggung jawaban dan pelaporan, pengalokasian dana, serta pendampingan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkcmbangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 6/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 diubah dan setelah angka 11 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 12 ;
2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015
PEMBAGIAN JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 Peraturan
PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selainmenerima penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembagian jenis dan besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN PEMERINTAH DESA
3. KEDUDUKAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA
4. JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bombana No. 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Bombana Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Basaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 12
ayat (8) Peraturan Pemeintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu
menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Basaran Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA
BAB III PEYALURAN DA PENGGUNAAN
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat