Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 6/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 diubah dan setelah angka 11 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 12 ; 2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan