Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, dipandang perlu membentuk Badan Pengelola Perbatasan di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2008, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.31 Tahun 2010, Permendagri No.2 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
11 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH WAHANA RAHARJA PROVINSI LAMPUNG MENJADI PERSERO TERBATAS WAHANA RAHARJA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2007
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
11 Halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Sintang memiliki potensi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008 Perpres No.8 Tahun 2008, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Eselon, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
15 halaman, 4 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14) dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu,
karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Pekalongan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094);
15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
16. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN, BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU, BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN
DAN KELUARGA BERENCANA, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH: Susunan Organisasi RSUD Kraton, Susunan Organisasi RSUD Kajen. KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH, KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14) dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi
sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8
Agustus 1950);;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Nomor
5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
11.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2).
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor: 15).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Judul Paragraf 4 diubah;
3. Ketentuan pasal 112 diubah;
4. Ketentuan pasal 11 diubah;
5. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31 A;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Diantara Pasal 32 dan Bab V disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 32 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Sintang merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga, oleh karena itu mengingat posisi strategis Kabupaten Sintang bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan pembangunan kawasan perbatasan, diperlukan optimalisasi peran Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan secara lebih baik dan berkesinambungan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban kawasan perbatasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, serta turut memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2008, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Wewenang, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian Dan Eselon, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
13 halaman, 4 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dipandang tidak relevan ;agi sehingga perlu diubah dan disesuaikan; a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus daerah Kabupaten dalam Lingkungan 1950).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 14).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 16 diubah;
4. Ketentuan Pasal 22 diubah;
5. Ketentuan Pasal 25 diubah;
6. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 32 A;
7. Ketentuan Pasal 33 diubah;
8. Judul bagian kesebelas pada BAB IV diubah;
9. Ketentuan Pasal 34 diubah;
10. Pasal 35 dihapus;
11. Ketentuan Pasal 36 diubah;
12. Ketentuan Pasal 39 diubah;
13. Diantara Pasal 42 dan Bagian keempatbelas disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 42 A;
14. Ketentuan Pasal 45 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 11)
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu penanganan yang efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi BPBD, organisasi, tata kerja, eselon, ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2009
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2011
organisasi - tata kerja-SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2011/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN,SUSUNAN ORGANISASI,KERJASAMA DAN KOORDINASI,PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN ESELONISASI,PAKAIN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL,ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN,SERTA KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat