Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Teknologi Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan perintisan teknologi permukiman di beberapa wilayah dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Teknologi Permukiman
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Loka Teknologi Permukiman adalah unit pelaksana teknik di bidang perintisan teknologi pemukiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Peneliti dan Pengembamgan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Girimukti Kecamatan Malausma, Desa
Sukamaju Kecamatan Lemahsugih dan Desa Kedungsari
Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2007
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KELUARGA BERENCANA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai perkembangan serta
memberikan pedoman dan pelaksanaan tugas dipandang perlu
membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan keluarga Berencana Kabupaten
Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a , perlu ditetapkan dengan Pe"raturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/Kepala
Sadan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 70/HK010/85/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2007
PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Tahun 2007/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta pemerataan, maka perlu adanya pengaturan pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya, memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin tersebut pada konsiderans huruf a tersebut diatas, Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengeloa Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006, maka perlu untuk menjabarkan pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran sebagaimana dimaksud; Untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006 yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Perda Kukar No.2 Tahun 2005; Perda Kukar No.12 Tahun 2007.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut: 1. Jumlah Realisasi Pendapatan = Rp 4.231.670.392.162,35 ;2. Jumlah Realisasi Belanja= Rp 3.584.919.451.770,10 ;3. Jumlah Realisasi Pembiayaan Neto= Rp.464.506.579.831,95 Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Berkenaan Rp 1.111.257.520.224,20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 ahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
14 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan kepada para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa karena perkembangan kemampuan keuangan Daerah, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandangp erlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tambahan Pengbasilan Kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tambahan penghasilan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat