Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memantapkan dan menjalin kerukunan, keharmonisan dan silaturahim antar umat beragama serta mengantisipasi terjadinya konflik dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa perlu dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan
Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor l/Ber/MDN-MAG/1979; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006//
Nomor 8 Tahun 2006.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah yang efektif dan efisien, perlu disusun Standar opetasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/ 2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak
sud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan
berhasilguna,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan
berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/ 2/2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 105 Tahun Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/ 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/7/2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 104 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Akademi Keperawatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Akademi Keperawatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Akademi Keperawatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-l)ndang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.00.06.1.1. 04228, tangga! 9 Nopember 2001; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.00.06.2.2.425, tanggal 23 Maret 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/ M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Akademi Keperawatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 103 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang profesional, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu disusun standar operasional prosedur pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/MENKES/
SK/1/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 359 / 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 943/MENKES/
SKNI 11/2002; Keputusan Menteri Kesehaan Nomor 1335/
MENKES/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/ 2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur JawaTengah Nomor 11 Tahun 2003.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 102 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang profesional, efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prasedur Pelayanan Di Balai Kesehatan lndera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/ 7/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/7/2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 101 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa sehubungan dengan hal dimaksud pada huruf a di atas, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pen,erintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 tahun 2004
Tahun 2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelatihan Teknis Profesi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Pelatihan Teknis Profesi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pelatihan di Balai Pelatihan Teknis Profesi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725/MENKES/SK/V/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/ 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/ 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 tahun
2003.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelatihan Teknis Profesi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 99 Tahun Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12
Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII Tahun 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 / KEP / M.PAN / 7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomar KEP / 26 / M.PAN / 7 / 2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat