Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2006

Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2006 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2006
Tanggal Berlaku
14 Desember 2006
Sumber
BD.2006/NOMOR.106
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan