Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor . 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran dari pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 117 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupatiini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 116 Tahun 2005
SUMBANGAN PIHAK KETIGA BIAYA PENGGANTI DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD.2005/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Biaya Pengganti Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bohwa untuk menunjang pelaksanaan Pengadaan barang
don Jaso Pemerintah Kabupaten Luwu Utara don sebagai
wujud partisipasi dalam kegiatan Pembangunan maka di
pandang perlu mengatur I
mengadakan Biaya Pengganti
Dakumen Pengadaan kepada Perusahaan atau Pihak
Ketiga.
b. bahwa untuk maksud tersebut pada point a diatas
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu
Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Doeroh Tingkat II Luwu Utara
( Lembaran Nomor Tahun 1999 Nomor 47. Tambahan
Lembaran Negara Nqmor 3826 );
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lem'baroh Negara RI Tahun 2004
Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintoh Pusat don
Pemerintah Daerah ( Lembaron Negara RI Tahun 2004 Nomor
126. Tambahan Lemaran Negara RI Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor l 08 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan don Pertanggung Jawaban Kepala Daeroh
( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 209. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4027 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan don Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
( Lembaran Negara RI tohun 2000 Nomor 202. Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4022 );
6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
7. Peroturon Doeroh kobupoten Luwu Utoro Nomor 08 Tohun
2000 tentong Sumbongon Pihok Ketigo; (Lemboron Doeroh
Kobupaten Luwu Utoro Tohun 2000 Nornor
)
8. Peraturon Doeroh Kobupoten Luwu Utoro Nomor 02 Tohun
2005 tentong Anggoron Pendopcton don Belonjo Doeroh
Kobupoten Luwu Utoro Tohun Anggoron 2005 ( Lemboron
Doerah Kobupaten Luwu Utoro Tahun 2005 Nomor 02 );
9. Peroturon Bupoti Luwu Utoro No 32 Tahun 2005 tentanq
Penjaboron Anggoron Pendopoton don Belanja daerch
Kobupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Berito Daerah
kabupaten Luwu Utara.Tohun 2005 Nomor 03);
Memperhotikon
Peroturon Menteri Dolom Negeri Nomor 8 tahun 1978 tentong
Penerimaan Sumbangan Pihak ketiga kepoda Doeroh;
SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS BIA YA PENGGANDAAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2005.
P a s a I
Biayo penggonti ates pengodoan di bebonkon
( Pihok Ketigo )
Paso! 2
bioya penggandaan dokumen kepoda penyedio Barang / Jaso
Besarnya biaya penggonti dokumen pengadaan berdasarkon nilai kegiatan yang besornya sebagai berikut :
1 . Nilai Pekerjaan Pengadaan sampai dengan Rp. 50 Juta
= Rp. 50.000,-
2. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 50 Juta s/d Rp. 100 Juta
� Rp. 1_00.000,-
3. Nilai Pekerjoon Pengadaan diatas Rp. l 00 Juta s/d Rp. 200 Juta
= Rp. 125.000,-
4. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 200 Juta s/d Rp. 400 Juta
= Rp. 200.000,-
5. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 400 Juta s/d Rp. 1 Milyar
= Rp. 500.000,-
6. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 1 M s/d Rp. 2 M
= Rp. 1.000.000,-
7. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 2 M s/d Rp. 3M
= Rp. 1.500.000,-
8. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 3M s/d Rp. 5 M
= Rp. 2.500.000,-
9. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 5 M s/d Rp. 10 M
= Rp. 3.000.000,-
P a s a l 3
Mekanisme pengganti biaya dokumen pengadon disusun oleh
Dipenda dengan lnstansi terkait.
P a s o ! 4
Biaya dokumen pengadaan disetor secara brute ke Kos Daerah
Kab. Luwu Ulara.
Pasal 5
35 % dari Total sumbangan Pihak Ketiga yang disetor secara brute ke Kos Daerah Kabupaten Luwu Utara seperti dimaksud Posa! 4 digunakan untuk biaya :
a. Biaya insentif upah pungut pengelola sebesar 5 %
b. Biaya Pengembangan SOM asosiasi Penyedia Barang/Jaso yang dikelola oleh Asosiasi yang mewakili penyedia barang/jasa sebesar 30 %
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam Berita Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 116 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas T ahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 T ahun 2005 ; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 115 Tahun 2005
PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak, maka perlu segera dijabarkan dalam bentuk teknis pelaksanaan;
b, bahwa untuk maksud tersebut pada point a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1 . Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824).
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 teritang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) .
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanq
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,.Tambahan Lembaran Negara Nomor4437).
4. Peraturan Pernerlntah Nomor 16 Tahun 1997 tentanq
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977
Nornor-z t, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103).
5. Peraturan Daerah Nq,nor 53 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten Luwu Utara sebagai daerah Otonom.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Garis
Besar Haluan Daerah.
7. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2003 tentang Usaha
Peternakan dan Budidaya Ternak.
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas · Daerah
Kabupaten Luwu Utara. '•
Memperhatikan
Keputusan rapat koordlnasi instansi terkait tentang penertiban ternak pada tanggal 7 Maret 2004 di ruang rapat Asisten Bina Wlayah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
Pasal 1
Melaksanakan perizinan perusahaan peternakan dan pencabutan izin usaha peternakan sebagaimana pada pasal 5,6,7,8,9,10,11,12 dan 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor. 3
Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal2
Pejabat berwenang yang dimasksud dalam pasal 6 ayat (3), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
Pasal3
Melaksanakan proses perizinan dan pendaftaran Usaha Peternakan sebag&imana pada pasal 14, 15 dan 16 dalam Pefaturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal 3
Melaksanakan penertiban ternak rakyat sebagaimana pada pasal
19,20,21,22,23,dan 24 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan
Budidaya Ternak.
Pasal 4
Ternak rakyat yang berkeliaran pada ternpat-ternpat umum dianggap sebagai ternak liar ( pasal 21 dan 22) harus ditertibkan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang (pasal 23).
Pasal5
Pihak berwenang yang dimaksud dalam pasal 4 diatas adalah
Pasal6
Penangkapan ternak liar pada tempat-tempat urnum dilakukan oleh tim penertiban terpadu yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Pasal7
Ternak yang ditangkap dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pemilik ternak membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan wajib mengandangkan ternaknya sesuai petunjuk teknis Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
(2) Pemilik ternak membayar denda sebesar 10 % dari harga jual ternak yang dihitung perhari.
(3) Nilai atau harga jual ternak berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Ternak yang ditahan setelah 10 hari lamanya terhitung sejak tanggal penangkapan akan dilelang.
Pasal9
Hasil pelelangan ternak yang bersangkutan akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan apabila terdapat Kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 115 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja SMP N 9 Purwokerto Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa . agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 T ahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 T ahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peratran Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 114 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja SMP N 7 Purwokerto Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifrtas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 113 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja SMP N 6 Purwokerto Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 112 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja SMP N 5 Purwokerto Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa . agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifrtas
s~baga1mana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
d1anggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran dari pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 111 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Perubahan APBD Unit Kerja SMP N 4 Purwokerto Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan sebagaimana kolom 2 dengan kode aktifitas
sebagaimana kolom 3 dalam lampiran Keputusan ini yang telah
dianggarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dapat dilaksanakan, maka
dipandang perlu menyediakan biayanya dengan menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Otorisasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran atas pengeluaran kas APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat