Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.27, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan peningkatan peran masyarakat, bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi disebutkan bahwa badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan daerah ini mengatur tentang dasar pengenaan dan tarif pajak serta cara menghitung retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
Peraturan kepala daerah terkait teknis pelaksanaan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA 5 (LIMA) DISTRIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan 3 (tiga) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan 2 (dua) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dimaksud;.
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (lima) Distrik Pada Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2001; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 35 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 3 (Tiga) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 Nomor 5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palembang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Rencana pembangunan jangka panjang daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Kota Palembang yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumsel dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Guna memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun1983; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Prov. Sumsel No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, arah pembangunan, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-Perda KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.7, TLD No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah di Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang ini; bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerahn guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai dipandang perlu mengadakan perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomr 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; U No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 1998l Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n dan o
diubah dan disisip dengan angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan16; 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3). Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan operasi serta meningkatkan daya saing teradap dunia perbankan, perlu menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1968; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 1991.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Daam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah ketentuan Lembaran Daerah Tahun 2004 No.3 seri E yakni; Nama "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan" pada Bagian Judul diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sriwijaya Prima Dana". Kata-kata Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan yang terdapat pada Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Proma Dana". Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2009
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 06 Tahun 2002 perlu ditinjau dan disesuaikan. demi terwujudnya pelayanan yang optimal kepada masyarakat berdasarkan semangat otonomi diperlukan Perangkat Desa dalam Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.maka perlu adanya peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745).
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat