Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan ALokasi Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa agar penyediaan dana melalui Alokasi Dana Desa berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun
2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5409);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014
Nomor 3);
20. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun
2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 38);
21. Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor
60);
Maksud diberikannya ADD adalah untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2015
PERBUP Kab. Cianjur No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan mengenai tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa bagi setiap desa di Kabupaten Cianjur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabuapten CIanjur Nomor 4 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Dan Rincian Dana Desa. Setiap Desa Sekabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dalam rangka pembagian dan penetapan dana desa di Kabupaten Mamuju Utara, perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa se-Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perpres No.36 Tahun 2015; Permendagri No.4 tahun 2007; Permendagri No.5 tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.1 tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pengelolaan dana desa, penyaluran dana desa, dan prioritas penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
9 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 13 Tahun 2015
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pada Lingkup
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB IV : APBDesa
BAB V : PENGELOLAAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nornor
6 Tahun 2014 Teruang Desa, maka Peraturan
Bupari .Jepara Nomor 3 tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sudah
tidak relevan lagi sehingga perlu ditinjau kembali
untuk dlsesuaikan: bahwa berdasarkan ketentuan pasal 43 peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa maka perlu adanya pedoman dalam pengelolaan keuangan pada pemerintah desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b; maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
Undnng-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
67 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat