Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi,
kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian
khususnya pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu didasarkan
pada Standar Kompetensi Manajerial;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi
Pemerintah; 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial
Pegawai Negeri Sipil.
(1) Standar Kompetensi Manajerial digunakan sebagai dasar untuk
menilai kesesuaian profil kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama/PejabatEselon II.
(2) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pelaksanaan manajemen kepegawaian sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi oleh calon aparatur yang akan mengisi jabatan tertentu, jabatan yang akan diisi oleh oleh aparatur tersebut yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi, masih kosong atau belum diisi melalui mekanisme lelang atau melalui panitia seleksi, dapat ditunjuk Pelaksana Tugas untuk mengisinya. Dalam rangka memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Kota Banjarmasin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan penunjukan pelaksana tugas. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas bagi Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum : Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas bagi Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
... halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 94 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 94 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN KATEGORI DAN JARINGAN KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
PENETAPAN - KATEGORI - DAN - JARINGAN - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Kategori dan Jaringan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa penetapan status Pusat Kesehatan Masyarakat serta jaringan pelayanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014, perlu disesuaikan dengan perkembangan kemampuan penyelenggaraan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat maka berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Kategori dan Jaringan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 113 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Tasikmalaya No. 70 Tahun 2014; Perwali Kota Tasikmalaya No. 40 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 54 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Kategori dan Jaringan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kategori UPTD Puskesmas; Jaringan Pelayanan Puskesmas; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 hlm (lampiran 2 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan Dan Pelatihan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS WORKSHOP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat