Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Gendereh Kecamatan Buahdua
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Gendereh Kecamatan Buahdua
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 209 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 209, BD Tahun 2022 No.209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Cisaga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Cisaga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 209 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas desa Karangbungur Kecamatan Buahdua
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Karangbungur Kecamatan Buahdua
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 209 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA DANAU KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 209, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a) bahwa untuk menJam1n tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Muara Danau secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b) bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 3 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 78 Tahun 2007;
Permendagri No 76 Tahun 2012;
Permendagri No 56 Tahun 2015;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Perda Seluma No 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No 2 Tahun 2013.
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari:
(1) P.1 dengan koordinat X=243002 dan Y=9534917 yang terletak pada as (median line) Air Tebuan yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur, Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo dan Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, se1anjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Betungan Kecil sampai pada P.2 dengan koordinat X=244060 dan Y=9535258 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(2) P.2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.3 dengan koordinat X=244218 dan Y=9535274 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Raya Marga Talo) yang merupakan batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=245299 dan Y=9535014 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(3) P.4 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.5 dengan koordinat X=246234 dan Y=9535079 yang terletak pada (Pematang Panjang) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio, Desa Kembang Seri Kecamatan Talo dan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.6 dengan koordinat X=246423 dan Y=9535193 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil;
(4) P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P. 7 dengan koordinat X=246482 dan Y=9535293 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=246518 dan Y=9535481 yang terletak pada titik simpul batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
(5) P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusun as (median line) Jalan sampai pada P.9 dengan koordinat X=246411 dan Y=9535656 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.10 dengan koordinat X=246157 dan Y=9535655 yang terletak pada (Pematang Sandar) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur Kecamatan Talo dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 210 Tahun 2018
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA NAPAL MELINTANG KECXAMTAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 210, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 210
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Napal Melintang Kecxamtan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hokum terhadap batas Desa Napal Melintang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Napal Melintang Secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa /Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Than 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007
8. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No.2 Tahun 2013
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa : penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan Kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yusidis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 210 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 210, BD Tahun 2022 No.210
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 210 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Mekarmukti Kecamatan Buahdua
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Mekarmukti Kecamatan Buahdua
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 211 Tahun 2017
penetapan dan pengesahan batas desa serambi gunung
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 211, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 211
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Serambi Gunung secara pasti di Kecamatan Talo Kabupatenn Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No.26 Tahun 2007
4. UU No.43 Tahun 2008
5. UU No.6 Tahun 2014
6. UU No.23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No.78 Tahun 2007
9. PERMENDAGRI No.76 Tahun 2012
10.PERMENDAGRI No.56 Tahun 2015
11.PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016
12.PERDA No. 11 Tahun 2016
13.PERDA No. 9 Tahun 2009
14.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat