Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu dioptimalkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan keanekaragaman, partisipasi otonomi desa, semangat demokratis, dan dinamika masyarakat, serta pemberdayaan desa. Untuk itu, perlu adanya produk hukum peraturan daerah.
UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 10 Tahun 1999; UU Nomor 10 tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perpres Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintahan desa. Perda ini lebih mengatur tata cara normative pembuatan peraturan desa, dan penjelasan bahwa peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta diawasi oleh pemerintah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
Hal yang belum diatur secara memadai, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Organisasi Inspektorat, Kepala Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
sehubungan telah ditetapkannya Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No.9 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
perubahan pada: Diantara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh A, diantara Pasal 280 dan Pasal 281 disisipkan 34 (tiga puluh empat) Pasal, Bagian Ksembilan dihapus, Pasal 309 Ayat (1), Pasal 310, Pasal 312 - Pasal 321 diubah.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006
dana desa - pembagian - penetapan rincian - penyaluran
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengaokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi transfer ke daerah dan dana desa telah diatur dalam Permenkeu No 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa maka perbup batang No 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian setiap desa dan penyaluran dana desa tahun 2018 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang No 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 ahun 2014; Permendes PDTT No 19 Tahun 2017; Permenkeu No 225/PMK.07/2017; Permenkeu No 226/PMK.07/2017; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2015; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2015; Perbup Batang No 20 Tahun 2015; Perbup Batang No 60 Tahun 2017; Perbup Batang No 61 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) Pasal 5, perubahan pada ayat (2) Pasal 6, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah merupakan salah satu fungsi
mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka tata kelola pemerintahan yang terstruktur,
sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel;
b. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan
nyata penyelenggaraan pemerintahan;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih
berdayaguna dan berhasil guna, perlu mengadakan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 angka 18 dihapus
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g angka 1 dihapus
Pasal 142 Ketentuan Pasal 142 ayat (1) diubah.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2010
Hak Asasi Manusia - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan serta menjamin hak sama antara perempuan dan laki-laki
untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial
budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam
proses pembangunan;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah
disepakati oleh masyarakat internasional;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan
gender di Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN LAHAT SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dengan pembentukan Kecamatan Lahat Selatan diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2008, PP nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran pembentukan daerah, penentuan batas wilayah dan pengaturan mengenai kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Oiganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2011' maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggungjawab Dinas Kesehatan Kabupaten Baiangan'
dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b' perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengantur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat