Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 2 huruf g dihapus dan huruf h diubah; 2). Bagian kedua kedudukan, tugas dan fungsi paragraf 7 dihapus; 3). Bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 8 diubah; 4).ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5). Ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 6). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 1 pasal 36 ayat (1) huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e dan huruf f angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah; 7). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 2 pasal 37 ayat (1) huruf e angka 3 diubah; 8). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 3 pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah; 9). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 5 pasal 40 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus; 10). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 6 pasal 41 ayat (1) huruf c angka 1 diubah dan huruf d dihapus; 11). bagian kedua susunan organisasi paragraf 7 dihapus; 12). bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 diubah; 13). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 pasal 42 ayat (1) diubah; 14). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 9 pasal 44 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e angka 3 diubah; 15). ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 10 pasal 45 ayat (1) huruf c dan huruf g angka 3 dihapus, huruf f angka 2 dan angka 3 dan huruf g angka 2 diubah; 16). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 13 pasal 48 ayat (1) huruf d amgka 1 diubah; 17). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 14 pasal 49 ayat (1) huruf d angka 1, angka 2m huruf g angka 2 diubah, huruf d angka 3 dan huruf g angka 3 dihapus; 18). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 15 pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf e diubah, dan huruf f dihapus; 19). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 16 pasal 51 ayat (1) huruf angka 1, huruf d angka 1 dan angka 2, huruf e angka 1, dan huruf f angka 1 dan angka 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
28 Halaman, Lampiran : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/No.08, TLD No. 0149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pengaturan tugas dan wewenang yang jelas bagi pemerintah desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa sudah tidak sesuai lagi perkembangan yang ada, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja pemerintah desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi pemerintah desa; hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 40 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
Dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo;
Pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 dapat dibentuk di daerah dengan persetujuan DPRD.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: pembentukan, kedudukan, dan nama; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; organisasi; eselon jabatan; penyelenggaraan penyiaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010
perubahan atas- perda Kabupaten Donggala No. 11 tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan karakteristik, potensi dan kemampuan daerah sehingga perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 huruf c dan huruf h diubah; 2). Bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 3 diubah; 3). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4). ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5). bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 8 diubah; 6). ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 7). ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8). ketentuan pasal 19 ayat (1) diubah; 9). ketentuan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 10). ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf f dhapus; 11). ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf c angka 1, huruf d dan huruf f diubah. 12). ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 huruf e dan huruf f diubah , huruf g, huruf h dan huruf i dihapus; 13). bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 diubah; 14). ketentuan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, huruf f, huruf g dan huruf h dihapus; 15). ketentuan pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dan huruf e diubah; 16). ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c dan d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
21 Halaman, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Untuk efisensi dan efektifitas kelembagaan daerah sebagai syarat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance and government) sebagaimana diharapkan oleh masyarakat; kelembagaan/organisasi Pemerintah Daerah diarahkan untuk menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai pelayanan masyarakat melalui wadah dan tata kerja bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 05 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2010
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 35 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/PER/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan; Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
8 hlmn;1 pnjlsan; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial, tidak semata-mata berorientasi memenuhi selera pasar dan tidak hanya berfungsi sebagai corong pemerintah daerah, melainkan harus dapat berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
b. bahwa fungsi lembaga penyiaran publik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah untuk
memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan,
kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan
perkembangan masyarakat;
c. bahwa Radio Ardi Lawet FM yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2006 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ardi Lawet FM Kabupaten Purbalingga dan Radio Suara Perwira yang dibentuk dengan Peraturan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan mengggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, sebagai media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa
program yang teratur dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat