Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 sebagaimana mana telah di ubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini berisi mengenai ruang lingkup, fungsi dan sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mengenai pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Keputusan Gubernur mengenai Struktur Program pada RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pemabngunan Jangka Menengah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Kabupaten Gayo Lues sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, perlu disusun RPJM Kabupaten Gayo Lues kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten wajib menyusun RPJM Daerah Kabupaten Gayo Lues tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 17 Tahun 2007; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Gayo Lues No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematika Penyusunan RPJMD; Pelaksanaan RPJMK; Pengendalian, Pengawsan, dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Blitar sebagai pusat perdagangan, pariwisata dan jasa unggulan maka
perlu upaya meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, menciptakan iklim usaha dan investasi yang
kondusif;
b. bahwa guna menjaga eksistensi pasar rakyat di Kota Blitar agar tidak tergeser denganpesatnya pertumbuhan serta perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman pengendalian dalam penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud .padahuruf a dan huruf b, pe;rlu menetapkan _ peraturan daerah tentang pedoman penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 tentang Bentuk, Kegunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 15 Tahun 1989 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 tentang Bentuk, Kegunaan Dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Tahun 1990 Seri 03 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2012 Nomor l);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 10).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan Pedoman penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
3. Ruang lingkup;
4. Kewenangan;
5. klasifikasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
6. Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
7. Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
8. Kemitraan;
9. Pelaporan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 dan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah
yang disesuaikan dengan visi, misi Kepala Daerah serta
dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959 ;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 67 Tahun
2012; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda No 14 Tahun 2006; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 9 Tahun 2014; Perda No 7 Tahun 2010; Perda No 6 Tahun 2016;dan Perda No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
4 hlm tanpa penjelasan dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan perdesaan, menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu disusun pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Kelembagaan
- Pendanaan
- Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
dalam rangka mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pemalang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 60; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009;
UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 21 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 37 Tahun 2014, UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 32 Tahun 1950, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 45 Tahun 2004, PP Nomor 15 Tahun 2005, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 20 Tahun 2006, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diiubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2008, PP Nomor 56 Tahun 2009, PP Nomor 61 Tahun 2009, PP Nomor 70 Tahun 2009, PP Nomor 72 Tahun 2009, PP Nomor 10 Tahun 2010, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 22 Tahun 2010, PP Nomor 23 Tahun 2010, PP Nomor 24 Tahun 2010, PP Nomor 36 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, PP Nomor 78 Tahun 2010, PP Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 28 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 8 Tahun 2013, PP Nomor 79 Tahun 2013, PP Nomor 9 Tahun 2014, PP Nomor 74 Tahun 2014, PP Nomor 142 Tahun 2015, Perda Provinsi Jateng Nomor 22 Tahun 2003, Perda Provinsi Jateng Nomor 11 Tahun 2004, Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2007, Perda Provinsi Jateng Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017, dan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, ruang lingkup RTRW Kab. Pemalang, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa penataan ruang, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 78 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALAN BARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dalam Pamanfaatan Ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antarwilayah di Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 - 2031. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba merupakan pusat kegiatan lokal yang meiliki fungsi untuk melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pankalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERMENPU No. 20 Tahun 2007; PERMENPU No. 20/Prt/M/2011; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAKAB BATENG No. 48 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); tujuan penataan BWP; rencana pola ruang; rencana jaring prasarana; penetapan SubBWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang. Selain itu diatur jugatentang peraturan zonasi; hak, kewajiban, dan peran masyarakat; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) Tahun yang merupakan Penjabaran Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 108 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 73 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014; Pergub Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistematika, Isi dan Uraian; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018
rencana tata ruang wilayah kabupaten sukoharjo tahun 2011 - 2031
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan regional dan global berdampak pada peningkatan kualitas ruang di Kabupaten Sukoharjo, dan rencana tata ruang Kabupaten Sukoharjo sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031 memerlukan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan ruang nasional serta ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013; PP No 68 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
99 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat