Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan angkutan perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Pemalang dan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tarif Angkutan Perkotaan dan Pedesaan
di Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Angkutan Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 52
Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum tarif angkutan perkotaam da pedesaan di Kabupaten Pemalang, tarif angkutan perkotaan dan pedesaan, kewajiban pengusaha angkutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2013/No. 9 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Hal-hal yang diatur antara lain prinsip perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2013.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur besamya Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kabupaten Konawe dengan
Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk.Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbahan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerinteh Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan
Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Keputusan Menteri Pertiubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Layak Jalan Kendaraan Bermotor Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen-
Komponennya;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian
Tife Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PELAYANAN JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB V STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII PENETAPAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2013
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012.
peraturan bupati ini memuat tentang ketentuan umum pemungutan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan, pendaftaran dan pendataan, tata cara memperoleh tanda uji berkala kendaraan bermotor, syarat untuk mendapatkan tanda uji, tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, pelaporan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2013
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP), ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP) ANGKUTAN KOTA (ANGKOT) DAN ANGKUTAN PEDESAAN (ANGDES) DALAM KOTA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013 / NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp), Antar Kota Antar Provinsi (Akap) Angkutan Kota (Angkot) Dan Angkutan Pedesaan (Angdes) Dalam Kota Unaaha
ABSTRAK:
a. Bahwa jaringan atau ruas - ruas jalan yang dilalui dilewati AKAP dan AKDP
dalam ibul<ota Kab, Konawe yang diatur berdasarkan Keputusan Bupat]
Kendari Nomor 35 tahun 2004 dan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 566
tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa
ini sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali.
b. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan jasa
angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur perlu ditetapkan jaringan
AKAP, AKDP, Angkot dan Angdes dalarn Kota Unaaha.
c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b diatas, maka dipandang perlu
menetapkan dengan peraturan Bupati Konawe.
1. Undang - Undang Nomor. 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah -
Daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822 ).
2. Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hokum Acara Pidana ( LN RI
tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LN RI Nomor 3209 ).
3. Undang - Undang Nomor 13 tahun 1980 tentang jalan.
4. Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
5. Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Lembaran Negara RI Nomor 3480 tahun 2009.
6. Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan jalan.
7. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe.
9. Keputusan menteri Perhubungan Nomor KM 61 tahun 1993 tentang Ram bu -
Rambu Lalu Lintas.
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 tahun 1993 tentang
penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan kendaraan umum.
11. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C. 38. HN. 05. 01 tahun 2004 tentang
pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dalam lingkungan
Departemen Perhubungan.
12. Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari Nomor 46 tahun 1996
tentang Penetapan I Pemasangan Rambu - Rambu Lalu Lintas.
13. Keputusan Bupati Konawe Nomor 460 I 2010 tentang penetapan status kelas
jalan Kabupaten yang berada di Wilayah Kab. Konawe tanggal 1 November
2010.
14. Keputusan Bupati Konawe Nomor 526 tahun 2010 tentang kawasan tertib
lalu lintas tanggal 22 November 2010.
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN, ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI ( AKDP) ANTAR
KOTA ANTAR PROVINSI ( AKAP ) ANGKUTAN KOTA ( ANGKOT ) DAN ANGKUTAN PEDESAAN ( ANGDES )
DIWILAYAH KAB. KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat