Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk membsrikan kepastian hukum dan untuk menjamin terlaksananya Penyelenggaraan proses pemilihan Kepala Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang diantaranya memuat tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Desa, maka peraturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani, perlu diadakan penyesuaian;
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk proses pemilihan Kepala Desa, perlu mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini;
Untuk maksud sebagai mana tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ; UU No 33 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; PP RI No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan kepala Desa; 3. Hak Memilih dan Dipilih; 4. Tata Cara Pencalonan Kepala Desa; 5. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 6. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan; 7. Tugas, Kewajiban, Pertanggungjawaban dan Larangan Kepala Desa; 8. Pemberhentian Kepala Desa; 9. Penetapan Pejabat Kepala Desa; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, dan
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai
Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PENYERTAAN MODAL, BAGI HASIL KEUNTUNGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah yang sebelumnya
merupakan Pajak Pemerintah Daerah Provinsi menjadi Pajak Daerah
Kabupaten/Kota; bahwa penggunaan air tanah yang tidak terkontrol berpotensi
menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga pemanfaatan penggunaan
air tanah perlu dikendalikan dengan pengenaan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang
Pajak Air Tanah;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5
Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaa, tarif, cara penghitungan pajak, masa pajak dan wilayah pemungutan, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dipenuhi selama 2 (dua) Tahun Anggaran dan setiap Tahun Anggaran ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Parepare
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Parepare ; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Dewan Pengurus Kota Parepare perlu pedoman organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengurus Kota Korps Pegawai Negeri Sipil Kota Parepare sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan keadaan atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare.
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat ; Bahwa ketentuan yang mengatur tentang keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari belum memadai ; Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelayanan terhadap konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum sehingga perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 22 Tahun 1982 ; PP No. 68 Tahun 1999 ; PP No. 16 Tahun 2005 ; Perda kota Kendari No. 5 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan pelayanan air minum, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015; Untuk memperoleh RPJMD yang baik, dipandang perlu mengakomodir saran dari para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, serta aspirasi dari kelompok masyarakat Kabupaten Ogan Ilir; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perpres Nomor 36 Tahun 2005; Perpres Nomor 2 Tahun 2010; Keputusan Mendagri Nomor 050-188/Kep/Bangda/2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005; Perda Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; sistematika; serta pelaksanaan RPJM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat