Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi akhir terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak, maka berdasarkan penelitian secara teknis dan permohonan di pihak kontraktor, perlu untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat selesai sesuai dengan target; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres No. 61 tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi
masyarakat desa keberadaan dan peran
lembaga kemasyarakatan desa sangat
diharapkan, baik sebagai fasilitator,
motivator dan inovator yang mengarah
pada perubahan dalam tata kelola
pemerintahan desa yang baik;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan
peningkatan sumber daya masyarakat
dalam penyelenggaraan pembangunan,
maka perlu meningkatkan kemampuan
lembaga kemasyarakatan desa baik
sebagai organ maupun sebagai fungsi agar
dapat memberikan konstribusi dalam
mengkoordinasikan diri;
c. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, memerlukan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
Peraturan Daerah, sedangkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang ada tidak memadai lagi untuk
digunakan sebagai dasar hukum
pemberdayaan dan peningkatan sumber
daya masyarakat tersebut, maka diperlukan
pembentukan Peraturan Daerah yang baru.
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
– Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga.
Peraturan ini berisi tentang proses pembentukan, tugas dan Fungsi, dan susunan organisasi kemasyarakat desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti kerentuan sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahea kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota, pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagaimana perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan
b. bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas maka penataan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah perlu diatur dengan peraturan daerah
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang oembentukan daerah-daerah tingkat i di sulawesi
(lembaran negara reoublik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822),
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53 tambahan lembarannegara republik indonesia nmor 4389);
3. undang-undang nomor 32 tahuun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, temabahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua aras undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah lembaran negara 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
4. persruran pemerintahan nomor 79 tahun 1005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan derah (lembaran nrgara republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4533)
5. peraturan pemerintahan nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007-Nomor 82, Tambahan Lembar an Negara Republik Indonesia
AN onöt 4737)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daérah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones, a Nomor 4741);
7. Peraturan
Menter Dalam Negeri
Nomor 15. Tahun 2006 tentang Jenis dan B entuk/Produk HukumDaerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 158
Tahun 2004 tentang
Ped oman Organisasi Kecamatan;
9. Keputusan Mentert Dalam Negeri
No mor 159 Tahun 2004 tentang
P'edoman Organisasi Kelurahan;
10. Peraturan, Menter i Dahm
Nomor STa hun
Negeri
20 0
tentang
Petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3-Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten gowa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : KECAMATAN
BAB IV : KELURAHAN
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2001
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri;
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada
Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMI.AH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, maka dipandang perlu menyempurnakan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2005; Sesuai Pasal 151 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 Jo Pasal 330 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Perda; Sehubungan dengan maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU RI Nomor 17 Tahun 2003; UU RI Nomor 37 Tahun 2003; UU RI Nomor 1 Tahun 2004; UU RI Nomor 10 Tahun 2004; UU RI Nomor 15 Tahun 2004; UU RI Nomor 25 Tahun 2004; UU RI Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP RI Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; azas umum pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
340 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 1997; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/196 dan Nomor 17 Tahun 1996; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terhutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran dan penggunaan; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2008 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebaiamana di maksud pada peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan, daerah kota, pada pasal 18 ayah (1) disebutkan bahwa kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebaimana perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan
b. bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, maka pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka penataan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah perlu diatur dengan peraturan derah
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di dulawisi (lembaran negara republik indoneisa tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undnag-undnag nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesiaa nomor 4844)
4. peraturan pemerintahan nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165 , tambahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4593)
5. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan derah kabupaten/kota (lembaran negara prepublik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4737)
6. peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah (Lembaran negara republik indoneisa tahun 2007 nomor 89, tambahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4741)
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2006 tentang jenis dan bentuk produk hukum daerah
8. keputusan menteri dalam negeri nomor 158 tahun 2004 tentang pedoman organisasi kecamatan
9. keputusan menteri dalam negeri nomor 159 tahun 2004 tentang pedoman organisasi kelurahan
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007 tentang petuntuk teknis penataan organisasi perangkat daerah
11. peraturan daerah kabupaten gowa nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi pemerintahan yang menjadi kewenangan pemeritah kabupaten gowa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : KECAMATAN
BAB IV : KELURAHAN
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
peraturan daerah nomor 5 tahun 2001 yang mengatur tentang pembentukan dan penataan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan kebupaten gowa dicabut
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008
PERDA Prov. Jawa Barat No. 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Provinai Jawa Barat memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, untuk mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang maju dan sejahtera; bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 - 2025 dengan Peraturan Daerah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, tata urut RPJP daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat