PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaha Teknis Daerah; Pencabutan Perda Kab.Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, meliputi Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 5) beserta Lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 4) Pasal 1 Poin A beserta lampirannya.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah saat ini semakin berat dan semakin membutuhkan kepekaan Politik tinggi Cepat dan Akurat dalam menjalankan fungsi Legislasi Pengawasan Pembangunan dan Penyaluran Aspirasi; bahwa Respon Politik yang tinggi pada gilirannya menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana konsekwensi Kedudukan dan Kehormatan serta status Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk setiap saat mau dan mampu mengatasi kebutuhan yang dihadapi; bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme saat ini telah menjadi musuh kita bersama untuk memerangi, menghindari dan menjauhi maka untuk tetap menjaga kewibawaan dan kehormatan serta kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan Tugas dan Tanggungjawabnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yartg disusun berdasarkan Undang-Undang Nonor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan dan pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2000.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1997 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu adanya Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Pengeluaran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
34. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekreatriat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat DPRD Kota Kediri;
35. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
36. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
37. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
38. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri;
39. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2010–2014;
40. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri;
41. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Ijin Mendirikan Bangunan;
42. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
43. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
44. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
45. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
46. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
47. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Penjabaran APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakal ketenhrar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunal Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Taiun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan UPT; staf ahli; kepegawaian; jabatan perangkat daerah kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Mencabut:
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Talun 2012
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 9, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07);
Terdapat pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 yang dirubah dan ada ketentuan baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpasaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2013; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/ M-DAG/ PER/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68 / M-DA0/ PER/ 10 / 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/ 12/2013 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/ M-DAG/ PER/ 3/ 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 5/ 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011; Peraturan,Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai prinsip dalam penyelenggaraan perpasaran dan lingkup pengaturan penyelenggaraan perpasaran yang meliputi pasokan dan distribusi barang, standar kualitas barang dan sistem penjualan; dan penyediaan dan penataan sarana perpasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Distribusi Daerah, stabilisasi pasokan dan harga barang pangan pokok yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan, Pengembangan dan Kerjasama Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan sanksi pemenuhan kewajiban pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi kelembagaan berdasarkan hasil validasi ulang pemetaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk penyelarasan kewenangan Pemerintah Daerah dengan amanah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan penataan kembali pewadahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Kelurahan;
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Staf Ahli;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri Nomor
17 Tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tatakerja sekretariat
dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia provinsi
dan kabupaten/kota, pembinaan karir, pembinaan dukungan tehnis
operasional dan administrasi terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan
kabupaten/kota perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat dewan
pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten
konawe utara. Bahwa sehBahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri Nomor
17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi
Dan Kabupaten/Kota, pembinaan karir, pembinaan dukungan tehnis
operasional dan administrasi terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan
kabupaten/kota perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat dewan
pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten
konawe utara. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan daerah
Kabupaten Konawe Utara tentang Pembentukan Organisasi Dan Tenaga
Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Kabupaten Konawe Utara. Ssehubungan dengan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan daerah
Kabupaten Konawe Utara tentang pembentukan organisasi dan tenaga
kerja sekretariat dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik
indonesia kabupaten konawe Utara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang nomor 13 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Organisasi
4. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam No. 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN BESARAN, PENYALURAN DAN
PELAPORAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat