Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.3 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 11 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: nilai APBD TA 2015 beserta rinciannya. Uraian lebih lanjut APBD TA 2015 tercantum dalam 13 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka penyesuaian fungsi Inspektorat dengan
peraturan perundang-undangan, maka perlu melakukan
perubahan pada kedudukan, tugas, dan fungsi Inspektorat. Dalam rangka penyesuaian beban kerja perangkat daerah
dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur pada
Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, maka perlu
dilakukan penataan dan perubahan nomenklatur pada Bidang dan
Sub Bidang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15), yang telah
beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 67)
diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; h. penatausahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian difisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan, pengendalian dan pengawasaan pengelolaan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIV Bab dan 245 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
104
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.193.2014/NORERG 4.9/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Kabupaten Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menyatkan bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk golongan retribusi perizinan tertentu; - Sehubungan ketentuan tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan untuk menunjang biaya penyelenggaraan perizinan oleh Pemerintah Daerah agar dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem dan dipertanggungjawabkan sehingga setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan, maka tarif retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dilakukan penyesuaian melalui penetapan Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 97 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 47 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 diubah;
5. Ketentuan Pasal 15 diubah;
6. Ketentuan Bab III ditambah 1 (satu) bagian, yakni bagian Kelima dan diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 11 (sebelas) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, dan pengembalian retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2014/NO.48, TLD NO.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu dilakukan penyesuaian nilai penjualan terendah Restoran untuk penetapan Pajak Restoran dan penyesuaian tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP NO.91 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yaitu Pasal 12 ayat (3), Pasal 79, Pasal 107.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kelancaran tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Sinjai, perlu diatur dengan peraturan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diganti karena tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Identitas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, masyarakat memiliki identitas sebagai ciri khas daerah yang dijadikan sebagai semangat, inspirasi, dan sumber pedoman dalam mengaktualisasikan cita-cita dan visi daerah;
b. bahwa perkembangan globalisasi telah merambah pada berbagai sendi kehidupan masyarakat Sukoharjo yang berdampak pada semakin melemahnya penggunaan, pemeliharaan, dan pengembangan identitas daerah, sebagai simbol dan ciri khas daerah, maka diperlukan pengaturan penguatan identitas daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 38 Tahun 2007; PP No 77 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007;Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 1968; Perda Kab Sukoharjo No 2 Tahun 1968; Perda Kab Daerah Tingkat II Sukoharjo No 8 Tahun 1986; Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang lingkup identitas daerah meliputi:
a. Nama Daerah;
b. Lambang Daerah; dan
c. Semboyan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 (1) Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
90 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat