Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknik Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Potong Hewan pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota in dibentuk berdasarka n Pasal 4 Aya t (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukukm Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kotoa Gorontalo No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknik Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Potong Hewan Pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembantukan, Klasifikasi dan Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rrincian Tugas; Eselonisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 10 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Batu Tahun 2018 No 10/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Ahli Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perlu mengangkat tenaga ahli hukum yang profesional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pedoman pengangkatan, penjabaran tugas, fungsi, dan tata kerja tenaga ahli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tenaga Ahli Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Tenaga Ahli Hukum merupakan tenaga ahli yang terdapat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dalam bentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Tenaga Ahli Hukum mempunyai tugas:
a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan bidang hukum;
b. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi pemecahan masalah bidang hukum;
c. memberikan masukan perumusan dan telahaan masalah hukum;
d. memberikan konsultasi bidang hukum;
e. mengikuti rapat teknis dan memberikan penjelasan terkait penyusunan produk hukum;
f. melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala
setiap bulan; dan
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2018
PERWALI Kota Cimahi No. 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Belajar dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai dan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota No 38 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota no 3 tahun 2014 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Penegakkan Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah kota Pekalongan dipandang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewajiban dan Larangan, Disiplin Jam Kerja, Hukuman Disiplin, Pelaksanaan Cuti, Penghargaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota pekalongan Nomor 3) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota nomro 38 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang pedoman teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai; bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan [emerintah Kota Pekalongan dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman teknis pelaksanaan penegakan disiplin pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ; Peraruran Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemcrintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Oaerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup, kewajiban, larangan, jam kerja beserta dengan sanksi adminsitrasi berbentuk hukuman jika tidak mampu melaksanakan kedisiplinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 (dicabut); Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2017 (mengubah)
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018
PERWALI Kota Surabaya No. 36 Tahun 2024 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/ Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD No 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pejabat yang berwenang memberikan Penangguhan Menolak Permintaan Cuti PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas tertib pelaksanaan administrasi kepegawaian terkait dengan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian/penangguhan/penolakan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan Lampiran IIA angka 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1861);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 75);
Materi Pokok pada Perwali ini memuat tentang Pejabat yang berwenang memberikan/Menolak Permintaan Cuti; izin Sementara untuk menggunakan Hak atas Cuti Karena Alasan Penting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat