Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai peraturan perundang- undangan, sehingga untuk pelaksanaanya di Kota Probolinggo perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penyusunan Peraturan Walikota ini;
3 Tata Cara Seleksi;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Kinerja PNS Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dan tolak ukur penilaian kinerja PNS maka diperlukan adanya landasan yuridis sebagai pedoman penilaian PNS maka dibentuklah Perwali tentang penilaian kinerja PNS Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP NO. 22 Tahun 1973; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; Permenpan RB No. 13 Tahun 2014; Perda Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2017; Perda No. 26 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang penilaian kinerja PNS Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penilaian kinerja, manfaat penilaian kinerja, tolak ukur penilaian kinerja, tim penilai kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 31
Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
dan penyalahgunaan wewenang, pemerintah telah mewajibkan
kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di
Lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk melaporkan
harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi, Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012
tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor SE 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perwali No. 31 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain perubahan ketentuan dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Peraturan yang diubah : Peraturan Walikota
Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang.
3 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian khususnya pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu didasarkan pada Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapan Standar Kompetensi Manajerial;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN TERMINAL KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjar No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa ketetentuan mengenai Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2018, Dan bahwa sehubungan diperlukannya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2018 perlu diubah, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2018.
Beberapa Ketentuan Telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2018 diubah.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat