Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
PP No. 16 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia
PP No. 42 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
Mencabut :
PP No. 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PasaJ 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pegawai
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan salah satu upaya menghindari pemungutan liar (pungli) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banyuasin, maka perlu diberikan tunjangan khusus kepada pegawai dimaksud yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin melalui Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin;
Dasar Peraturan Bupati ini Adalah : UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.1 7 Tahun 2003;UU No.33 Tahun 2004;UU No.28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;PP No.58 Tahun 2005;PP No.53 Tahun 2010;PP No.18 Tahun 2016 ;PP No.97 Tahun 2014;Pemendagri No.13 Tahun 2006;Pemendagri No.13 Tahun 2006;Pemendagri No.100 Tahun 2006;Perda No.1 Tahun 2016;Perbup No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tunjangan Khusus bagi pegawa di lingkungan Dnas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin.Tunjangan Khusus diberikan kepada pegawai pada Dinas Penanaman Modal clan Pelayarian Terpadu Satu Pintu. ) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya
masing-masing. Besarnya tunjangan khusus perbulan ditetapkan :Kepala Dinas Rp 11.000.000,- Sekretaris Rp 8.500.000,-Kepala Bidang Rp 8.000.000,-Kassubag/ Kasi Rp 6.000.000,- Staf Golongan Ill Rp 3.500.000,-Staf Golongan II Rp 2.500.000,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2012
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Daerah .
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Terminal.
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 50 tahun 2000 tentang Pengaturan Pengusahaan Rekreasi dan Hiburan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas
Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31
Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa
Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru dengan Desa Pantai Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru,
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun dengan
Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir
Kabupaten Kotabaru dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017 tentang Batas
Wilayah Desa Serongga dengan Desa Langadai
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
serta dalam rangka tertib administrasi
pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa
Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor76 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3J Tahun
2017; Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun
2017.
Luasan Desa Langadai adaJah 5.090 Hektare atau
seluas 50.898.015 Meter Persegi, dengan Batas Wilayah Desa
Langadai sebagai berikut :
a. Balas Utara
Desa Pantai
b. Batas Barat
Desa Serongga
c. Batas Timor Selat Laut
d.
Batas Selatan Desa Tarjun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Purworejo Tahun 2020 Nomor 2 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
17 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 2, BN.2023/No.50, jdih.pom.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat