Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republikm Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tengtang Pengawasan
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peratuaran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
Pengelompokan Keuangan Daerah Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan PerwakilanRakyat Daerah serta
Tata Cara Pengambilan Tunjangan Intensif dan Dana
Oprasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 13)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang Representasi;
b. Tunjagan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Alat Kelengkapan;
g. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain;
h. Tunjangan Komunikasi Intensif ; dan
i. Tunjangan Reses;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005 Nomor 1)
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 86 Tahun 2017; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2017; PERMENKEU Nomor 199/PMK.07/2017; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa; BAB IV Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB V Penggunaan Dana Desa; BAB VI Pelaporan Dana Desa; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2005, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Keppres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2006 dalam 6 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2007.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kata Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kata Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2021; Peratu.ran Walikota Lhokseumawe Nomar 54 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Izin Kepada Drs. Moh.Barwani Alwie Presiden Direktur Bapindo Untuk Diangkat Sebagai Alternate Executive Director IMF
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1967.
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN.2010/NO.148,Peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sesuai amanat Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 26 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Barang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2013 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku pula untuk, pengelola Perusahaan Daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Daerah, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
32
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-06/01/XII/2008 TENTANG PEDOMAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS EKSTERNAL ADMINISTRASI UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
pada Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk tetap
menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
administrasi umum Komisi Pemberantasan Korupsi,
perlu dilakukan perubahan Lampiran I Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Mengubah Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat