PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan pertimbangan tersebebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1967, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 113/pmk.05/2012, PMK No. 65/PMK.02/2015, Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2009.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang perubahan- perubahan pada beberapa pasal dari Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016, yaitu ketentuan pasal 1, pasal 12, pasal 13,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
-
Peraturan Walikota Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan perlu adanya pemberian insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.2 Tahun 1993;;3.UU No.20 Tahun 2003;
;4.UU No.32 Tahun 2004;;5.UU No.33 Tahun 2004;;6.UU No.14 Tahun 2005;
;7.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005;;8.Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;;9.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;;10.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
;12.Peraturan Daerah No.11 Tahun 2007;;13.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;
;14.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1Ketentuan Umum;;2.Tujuan dan Sasaran;;3.Persyaratan dan Mekanisme Usulan Penerima Insentif;;4.Pertanggungjawaban Insentif;;5.Ketentuan Sanksi;;6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2016
tambahan penghasilan pns bpkad provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.445
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kualitas pelayanan, kualitas kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan; bahwa Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah memenuhi kriteria pemberian tambahan penghasilan berupa beban kerja dan kondisi kerja dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan administrasi dan peningkatan pengelolaan keuangan dan asset daerah yang lebih baik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) kriteria pemberian tambahan penghasilan; 2) penetapan grade tambahan penghasilan; 3) pengecualian dan pengurangan pemberian tambahan penghasilan; 4) penilaian, kewajiban dan jam kerja; 5) pembinaan dan pengawasan; serta 6) pembiayaan dan mekanisme pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Sako Batuah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha PDAM Tirta Sako Batuah serta untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Sako Batuah.
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai tujuan; penyertaan modal; nilai penyertaan modal; deviden penyertaan modal; perencanaan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenlu No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kota Salatiga memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan, dan gunung meletus, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa dalam rangka menjalankan urusan konkuren sub urusan bencana, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, hak dan kewajiban, peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional, data dan informasi kebencanaan, kerjasama, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
63 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan khususnya pada 8 ayat (2) huruf c dan huruf d pasal 13 ayat (2), pasal 15 ayat (3), maka diperlukan pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati; bahwa pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka menyusun kebijakan strategi, program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan, program penyuluhan provinsi dan nasional, memfasilitasi, melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta memberikan umpan balik kepada pemerintah kabupaten di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; bahwa sambil menunggu petunjuk teknis atau aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poinn a dan b diatas, maka perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007
Dengan PERBUP ini dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati yang merupakan Lembaga Non-Struktural yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Pemkab. Pasaman
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pembinaan PNS Pemkab. Pasaman berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dalam rangka efektifitas dan objektifitas pelaksanaan penilaian, maka kewenangan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai perlu didelegasikan kepada Pejabat dilingkungan Pemkab. Pasaman.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perbup Pasaman No. 30 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran Kerja Pegawai
3. Perilaku Kerja
4. Penilaian
5. Ketentuan Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat